Sidang Kasus ADD Sidimpuan, Terdakwa Maki Hakim, Ajak Duel Usai Divonis

KompasReal.id

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KompasReal.com, Medan – Suasana Pengadilan Negeri Medan mendadak gaduh saat sidang pembacaan putusan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, berujung ricuh.

Keributan pecah usai Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan vonis di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). IFS, yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti (UP) Rp4,5 miliar, langsung meluapkan emosinya.

“Enggak ada semua artinya kalian yang sidang ini!” teriak IFS sambil menunjuk ke arah majelis hakim. Keluarga terdakwa, yang terdiri dari istri dan dua putrinya, berusaha menenangkan IFS yang tampak kalap.

Namun, amarah IFS tak terbendung. Ia terus berupaya menghampiri majelis hakim sambil melontarkan makian. “Pembohong semua! Anjing kalian!” umpatnya.

Mendengar makian tersebut, Hakim Anggota Muhammad Kasim terpancing emosinya. “Kok ngomong-ngomong anjing? Kau yang anjing!” balas Kasim dengan nada tinggi.

Situasi semakin panas ketika IFS menantang Kasim berduel. “Kau lagi! Main kita? Fakta persidangan enggak ada seperti itu,” tantangnya.

Satpam PN Medan, pengawal tahanan, serta keluarga IFS berusaha mengamankan dan mengeluarkan IFS dari ruang sidang. Namun, sebelum berhasil dibawa keluar, Kasim melontarkan kalimat menohok, “Sudah korupsi uang rakyat kok enggak seperti itu faktanya. Buat emosi saja. Dia pikir takut awak!”

Pernyataan itu kembali memicu amarah IFS yang langsung melontarkan tantangan. Keluarga terus berusaha menenangkan IFS hingga akhirnya berhasil dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan IFS terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Polres Asahan Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Antar-Kecamatan, Sita 320 Gram Barang Bukti

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hakim juga memutuskan UP senilai Rp5,9 miliar yang telah dibayarkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikembalikan kepada Ismail sebesar Rp1,4 miliar. (KR/Mis)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak
Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem
Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara
Camat Bukit Malintang Tinjau Rumah Warga yang Memilukan, Siap Upayakan Bantuan RTLH
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:10 WIB

Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menghindari Suuzon, Menjaga Hati dan Persaudaraan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04 WIB