Sidang Kasus ADD Sidimpuan, Terdakwa Maki Hakim, Ajak Duel Usai Divonis

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KompasReal.com, Medan – Suasana Pengadilan Negeri Medan mendadak gaduh saat sidang pembacaan putusan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, berujung ricuh.

Keributan pecah usai Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan vonis di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). IFS, yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti (UP) Rp4,5 miliar, langsung meluapkan emosinya.

“Enggak ada semua artinya kalian yang sidang ini!” teriak IFS sambil menunjuk ke arah majelis hakim. Keluarga terdakwa, yang terdiri dari istri dan dua putrinya, berusaha menenangkan IFS yang tampak kalap.

Namun, amarah IFS tak terbendung. Ia terus berupaya menghampiri majelis hakim sambil melontarkan makian. “Pembohong semua! Anjing kalian!” umpatnya.

Mendengar makian tersebut, Hakim Anggota Muhammad Kasim terpancing emosinya. “Kok ngomong-ngomong anjing? Kau yang anjing!” balas Kasim dengan nada tinggi.

Situasi semakin panas ketika IFS menantang Kasim berduel. “Kau lagi! Main kita? Fakta persidangan enggak ada seperti itu,” tantangnya.

Satpam PN Medan, pengawal tahanan, serta keluarga IFS berusaha mengamankan dan mengeluarkan IFS dari ruang sidang. Namun, sebelum berhasil dibawa keluar, Kasim melontarkan kalimat menohok, “Sudah korupsi uang rakyat kok enggak seperti itu faktanya. Buat emosi saja. Dia pikir takut awak!”

Pernyataan itu kembali memicu amarah IFS yang langsung melontarkan tantangan. Keluarga terus berusaha menenangkan IFS hingga akhirnya berhasil dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan IFS terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  KAHMI Sumut Lakukan Groundbreaking Gedung Kantor, Target Selesai 2026

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hakim juga memutuskan UP senilai Rp5,9 miliar yang telah dibayarkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikembalikan kepada Ismail sebesar Rp1,4 miliar. (KR/Mis)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru