TAK MAIN-MAIN! Tim Hukum Mia dan Yani Kawal Ketat Kasus Penganiayaan di Sungai Beremas, Dorong Gelar Perkara dan Bangun Dukungan Publik

Redaksi

- Editor

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PASAMAN BARAT – Komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kembali ditegaskan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Tim hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan, SH dan Rekan turun langsung mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi para pihak.

Pendampingan hukum ini diberikan kepada Mia Safitri dan Sri Handa Yani setelah keduanya menyerahkan Surat Kuasa Khusus pada 12 April 2026. Tim yang dipimpin oleh Afnan, SH bergerak cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama penyidik di Polsek Sungai Beremas, Air Bangis, sehari setelah penyerahan kuasa.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim yang mewakili Kapolsek AKP Elvis Susilo, SH, MH memaparkan perkembangan laporan pengaduan tertanggal 1 Maret 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh inisial N dan rekan-rekannya.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, serta pihak terlapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kanit Reskrim menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 11 April 2026 sebagai bentuk transparansi kepada pelapor. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum ke tahap penyidikan.

Tim hukum menyambut positif langkah terbuka dari pihak kepolisian tersebut. Mereka menilai koordinasi yang baik antara penyidik dan kuasa hukum merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak-hak klien serta menjaga akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Tangis Ibu-Ibu Tambang Rakyat: Harapan Hidup Ribuan Keluarga Menanti Solusi Pemerintah

Di sela agenda hukum, tim juga melakukan silaturahmi dengan camat setempat serta tokoh masyarakat, termasuk Najar Lubis yang dikenal sebagai sosok dermawan. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memperkuat dukungan moral masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Penulis : Kr06

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembongkaran Paksa Rumah di Pasaman Picu Keresahan, Tanpa Izin dan Musyawarah
Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional
Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk
WALHI Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Sumbar ke Mabes Polri dan Komnas HAM
APBD Pasaman Tersandung di Pos Perjalanan Dinas, Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp243 Juta
PACAH Talau Juara 1 Turnamen Sepak Bola Pagaran Cubadak, Sukses Taklukkan Parengerenge di Final Dramatis
Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir
Sudah Dibayar Lunas, Proyek Puskesmas Bonjol Pasaman Masih Sisakan Temuan Kekurangan Volume
Berita ini 54 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:19 WIB

Pembongkaran Paksa Rumah di Pasaman Picu Keresahan, Tanpa Izin dan Musyawarah

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:48 WIB

Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:17 WIB

Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIB

WALHI Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Sumbar ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

APBD Pasaman Tersandung di Pos Perjalanan Dinas, Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp243 Juta

Berita Terbaru