KompasReal.id, Padangsidimpuan |Kota Padangsidimpuan diguncang kisah pilu yang menyayat hati. Sebanyak 34 keluarga anggota polisi kini hidup dalam tekanan ekonomi yang mencekik, setelah terjerat dugaan skema penipuan berkedok investasi.
Ironisnya, di tengah luka yang belum sembuh, sosok Saripah Hanum Lubis (SL) yang sempat ditetapkan sebagai tersangka justru dinyatakan bebas usai memenangkan gugatan praperadilan.
Pembebasan ini sontak memicu gelombang kekecewaan dari para korban yang merasa keadilan masih jauh dari genggaman.
Politisi dari partai berlambangkan Banteng itu keluar dari Lapas Padangsidimpuan pada Senin malam (6/4/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan.
Padahal, dalam konferensi pers, pihak kepolisian sebelumnya menyebut bahwa SL diduga turut berperan aktif membujuk para korban untuk menggadaikan SK demi mendapatkan pinjaman.
Iming-Iming Rp10 Juta, Berujung Nestapa
Cerita pilu datang dari salah satu keluarga korban. Mereka mengaku awalnya tergiur janji manis keuntungan hingga Rp10 juta per bulan.
Namun kenyataan berkata lain.
Alih-alih untung, mereka justru terjerat utang hingga ratusan juta rupiah. Salah satu korban bahkan mengaku total pinjamannya mencapai Rp450 juta akibat SK yang telah tergadai karena termakan bujuk rayu tersangka Risdianto Lubis yang merupakan suami Saripah.
Kini, gaji suaminya yang semula Rp3,5 juta per bulan hanya tersisa sekitar Rp300 ribu setelah dipotong cicilan.
“Dengan uang segitu, kami harus bertahan hidup. Kami punya dua anak, dan kebutuhan terus berjalan,” ujar korban dengan suara bergetar.
Dampak kasus ini tak hanya menghantam ekonomi, tapi juga masa depan anak-anak korban.
Ada keluarga yang kini harus menumpang hidup di rumah orang tua. Bahkan, anak-anak terpaksa ikut bekerja demi membantu kebutuhan sehari-hari.
“Anak saya sampai harus jadi tukang cuci gosok. Pendidikan mereka ikut terganggu,” ungkap seorang ibu dengan mata berkaca-kaca.
Beberapa korban lain mengaku tidak pernah tahu-menahu soal pinjaman besar yang tiba-tiba muncul. Suami mereka diduga diajak ke bank tanpa pemahaman penuh, lalu pulang membawa beban utang hingga Rp500 juta.
Yang paling menghantui, beban utang ini diprediksi akan berlangsung hingga masa pensiun.
Para korban kini tidak lagi berharap keuntungan besar. Mereka hanya ingin satu hal, yakni keadilan dan hak mereka dikembalikan.
“Kami hanya ingin gaji kami kembali utuh. Itu hasil kerja keras suami kami,” tegas salah satu korban.
Proses Hukum Terus Berjalan, Tersangka Dilimpahkan
Di sisi lain, proses hukum tetap berlanjut. Polres Padangsidimpuan telah menyerahkan tersangka utama, Risdianto Lubis (RL), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Selasa (7/4/2026).
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara secara profesional.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen kredit, sertifikat tanah, hingga sejumlah mesin industri yang diduga terkait dengan modus operandi kasus ini.
Kini, 34 keluarga polisi hanya bisa bertahan di tengah ketidakpastian. Di satu sisi, hukum berjalan. Di sisi lain, kehidupan mereka sudah terlanjur hancur.
Tangis mereka bukan sekadar cerita—ini adalah potret getir tentang bagaimana janji manis bisa berubah menjadi petaka panjang.
Dan di balik semua ini, satu pertanyaan besar masih menggantung.
Penulis : Kr03
Editor : Emas
Sumber Berita: KompasReal.id












