Warga Kecewa, PLN Padangsidimpuan Diduga Lakukan Pemutusan Listrik Tidak Sesuai Prosedur UU No. 30 Tahun 2009

Redaksi

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.comPadangsidimpuan – Polemik mencuat di Kota Padangsidimpuan setelah petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN diduga melakukan pemutusan sementara aliran listrik terhadap pelanggan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Kasus ini menimpa pelanggan dengan nomor 124000287663 atas nama Asmuri Tanjung, yang tinggal di Jalan Alboim Hutabarat, Gang Dame, Padangsidimpuan.

Menurut keterangan keluarga Asmuri, pemutusan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi, padahal ketentuan undang-undang menyebutkan pemutusan hanya bisa dilakukan jika pelanggan menunggak lebih dari 30 hari.

Dalam aturan tersebut, PLN memang memiliki hak untuk melakukan pemutusan listrik. Namun wajib melalui tahapan peringatan dan pemberitahuan kepada konsumen.

Perlindungan hak konsumen juga telah ditegaskan melalui PERPPU Cipta Karya yang mengatur tentang kepastian layanan publik. Tindakan petugas P2TL ini pun dinilai telah merampas hak pelanggan.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian di kawasan Jalan Ex. Merdeka, Kelurahan Sadabuan, turut menyayangkan tindakan arogansi petugas PLN tersebut.

“Kami minta PLN transparan dan jangan sewenang-wenang. Listrik itu kebutuhan dasar, dan hak pelanggan dilindungi undang-undang,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Masyarakat mendesak agar Direktur PLN Kota Padangsidimpuan segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini.

Mereka berharap pihak PLN dapat mengevaluasi kinerja petugas P2TL agar tidak lagi bertindak di luar aturan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal serupa dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat Padangsidimpuan. (KR08)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB