10.000 Gram Ganja dan Becak Motor: Barang Bukti Operasi Tersangka Narkotika di Padangsidimpuan

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi penangkapan tersangka narkotika di Padangsidimpuan berhasil mengamankan 10.000 gram ganja, uang tunai Rp 20.000, 3 unit handphone, dan 1 unit becak motor tanpa TNKB. Ketiga tersangka telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

i

Operasi penangkapan tersangka narkotika di Padangsidimpuan berhasil mengamankan 10.000 gram ganja, uang tunai Rp 20.000, 3 unit handphone, dan 1 unit becak motor tanpa TNKB. Ketiga tersangka telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KompasReal.Com, Padangsidimpuan – Dalam operasi yang dilakukan oleh Team Opsnal Satresnarkoba di Kota Padangsidimpuan, berhasil diamankan 3 orang laki-laki dewasa terkait kasus narkotika. Penangkapan ini terjadi, Kamis, 01 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB.

informasi yang di dapat pihak Polres Padangsidimpuan menyebutkan adapun kronologis kejadian dimulai dari kecurigaan petugas J&T Cabang Padangsidimpuan Tenggara terhadap pengiriman 2 kardus yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

“Saya menerima paket tersebut dengan tujuan Kota Bekasi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan narkotika golongan I jenis ganja di dalamnya,” ungkap Hanifah Sherliyanti, petugas J&T kepada pihak kepolisian.

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan segera terlibat setelah menerima laporan dari petugas J&T. “Kami melakukan pemeriksaan barang sebelum dikirim dan menemukan barang bukti narkotika tersebut,” jelas Marahimmpun Harianja, yang juga salah satu petugas dari Kantor Cabang J&T Padangsidimpuan Tenggara.

Pria berinisial AAN , salah satu tersangka, mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.

“Saya mengantar paket tersebut atas suruhan HS dan I.HRP dengan ongkos kirim sebesar Rp. 350.000.” ujarnya menyatakan pengakuannya kepada Petugas Satreskrim Narkoba Polres Padangsidimpuan.

” Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 10.000 gram ganja, uang tunai sebesar Rp 20.000, 3 unit handphone, dan 1 unit becak motor tanpa TNKB. Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap Kasat Narkoba Jasama Sidabutar melalui Humas Polres Padangsidimpuan kepada Wartawan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru