Hasil Pengembangan, Petani di P. Sidimpuan Ditangkap, 3,1 Kilogram Ganja Disita; Jaringan Narkoba Terungkap

Redaksi

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menyita barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram dari seorang petani di Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menyita barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram dari seorang petani di Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S.G (48 tahun), seorang petani, yang diduga sebagai bagian dari jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 20.00 WIB di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loding, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari tangan A.S.G, polisi menyita barang bukti berupa 3,1 kilogram ganja.

Penangkapan A.S.G merupakan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya, yaitu seorang tukang becak berinisial M.S. M.S. menyatakan mendapatkan ganja dari A.S.G. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menuju kediaman A.S.G. Dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja. Ganja tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda; 6,12 gram ganja ditemukan di kantong celana A.S.G, sementara 3,1 kilogram ganja lainnya ditemukan di kamar belakang rumahnya, tepatnya di bawah tempat tidur.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami terus berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba hingga ke akarnya. ” ungkap Kapolres Padangsidimpuam AKBP DR. Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Selain ganja, polisi juga mengamankan dua unit handphone, masing-masing merk Realme C2 dan Oppo. A.S.G mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Kamal yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Saat ini, A.S.G telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Kamal dan mengungkap lebih jauh jaringan pengedar narkoba ini.

” Polisi akan melakukan serangkaian proses hukum, meliputi pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan, dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” tukas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Bupati Madina Buka Porseni PGRI, Tekankan Disiplin, Kreativitas, dan Cinta Budaya

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru