Hasil Pengembangan, Petani di P. Sidimpuan Ditangkap, 3,1 Kilogram Ganja Disita; Jaringan Narkoba Terungkap

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menyita barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram dari seorang petani di Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menyita barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram dari seorang petani di Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S.G (48 tahun), seorang petani, yang diduga sebagai bagian dari jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 20.00 WIB di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loding, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari tangan A.S.G, polisi menyita barang bukti berupa 3,1 kilogram ganja.

Penangkapan A.S.G merupakan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya, yaitu seorang tukang becak berinisial M.S. M.S. menyatakan mendapatkan ganja dari A.S.G. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menuju kediaman A.S.G. Dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja. Ganja tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda; 6,12 gram ganja ditemukan di kantong celana A.S.G, sementara 3,1 kilogram ganja lainnya ditemukan di kamar belakang rumahnya, tepatnya di bawah tempat tidur.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami terus berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba hingga ke akarnya. ” ungkap Kapolres Padangsidimpuam AKBP DR. Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Selain ganja, polisi juga mengamankan dua unit handphone, masing-masing merk Realme C2 dan Oppo. A.S.G mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Kamal yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Saat ini, A.S.G telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Kamal dan mengungkap lebih jauh jaringan pengedar narkoba ini.

” Polisi akan melakukan serangkaian proses hukum, meliputi pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan, dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” tukas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Pemotongan Hewan Kurban, Sembilan Ekor Sapi Diserahkan

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru