Pengedar Ganja Ketengan di Aek Tampang Ditangkap, Polisi Buru Bandar

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 14 November 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Barang Bukti Pelaku AAL saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Barang Bukti Pelaku AAL saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Kota Padangsidimpuan. Pelaku, AAL (31), ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Senin (11 November 2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Effendi, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengedaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan AAL yang dicurigai.

“Saat digeledah, ditemukan daun ganja di genggaman tangan kanan pelaku,” ujar AKP Gunawan pada Rabu (13 November 2024).

Setelah diinterogasi, AAL mengakui masih menyimpan ganja di tempat lain yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian menggeledah tempat tersebut dan menemukan 28 kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 37,29 gram, 1 unit HP merk Vivo warna merah, dan uang tunai Rp. 11.000.

“Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan sengaja dipaketkan untuk dijual kepada peminat,” tambah AKP Gunawan.

AKP Gunawan menambahkan, AAL mengaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba. Ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial P, warga Kampung Jawa, seharga Rp. 100.000.

“Saat ini, AAL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar yang memasok ganja kepada pelaku,” tegas AKP Gunawan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru