RUU Perampasan Aset: Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan Menuai Kontroversi

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur pemulihan aset tanpa putusan pengadilan, yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

Hal ini berbeda dengan sistem hukum saat ini yang hanya memungkinkan pemulihan aset melalui putusan pengadilan atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Kontroversi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sendiri menuai kontroversi karena memungkinkan negara untuk menyita aset tanpa vonis hakim.

Eddy berpendapat bahwa NCBAF bukan bagian dari hukum acara pidana atau perdata, sehingga perlu dikelola secara khusus.

Penolakan Istilah “Perampasan Aset”

Eddy juga menolak penggunaan istilah “perampasan aset” dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah “pemulihan aset” atau asset recovery, yang mencakup berbagai langkah untuk mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal.

Eddy mengungkapkan bahwa ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset, yang memerlukan penelitian dan perencanaan yang matang.

Ia mengaku telah melakukan penelitian tentang hal ini selama tiga tahun dan menyadari bahwa prosesnya tidaklah mudah.

Target Penyelesaian RUU

DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025.

Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Poin Penting RUU Perampasan Aset

  • Pemulihan Aset tanpa Putusan Pengadilan: RUU Perampasan Aset memungkinkan pemulihan aset tanpa putusan pengadilan melalui NCBAF.
  • Penolakan Istilah “Perampasan Aset”: Eddy menolak penggunaan istilah “perampasan aset” dan lebih memilih istilah “pemulihan aset”.
  • Proses Pemulihan Aset: Ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset yang memerlukan perencanaan matang.
  • Target Penyelesaian: DPR RI dan pemerintah menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 2025.
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru