RUU Perampasan Aset: Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan Menuai Kontroversi

Redaksi

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur pemulihan aset tanpa putusan pengadilan, yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

Hal ini berbeda dengan sistem hukum saat ini yang hanya memungkinkan pemulihan aset melalui putusan pengadilan atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Kontroversi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sendiri menuai kontroversi karena memungkinkan negara untuk menyita aset tanpa vonis hakim.

Eddy berpendapat bahwa NCBAF bukan bagian dari hukum acara pidana atau perdata, sehingga perlu dikelola secara khusus.

Penolakan Istilah “Perampasan Aset”

Eddy juga menolak penggunaan istilah “perampasan aset” dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah “pemulihan aset” atau asset recovery, yang mencakup berbagai langkah untuk mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal.

Eddy mengungkapkan bahwa ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset, yang memerlukan penelitian dan perencanaan yang matang.

Ia mengaku telah melakukan penelitian tentang hal ini selama tiga tahun dan menyadari bahwa prosesnya tidaklah mudah.

Target Penyelesaian RUU

DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025.

Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Poin Penting RUU Perampasan Aset

  • Pemulihan Aset tanpa Putusan Pengadilan: RUU Perampasan Aset memungkinkan pemulihan aset tanpa putusan pengadilan melalui NCBAF.
  • Penolakan Istilah “Perampasan Aset”: Eddy menolak penggunaan istilah “perampasan aset” dan lebih memilih istilah “pemulihan aset”.
  • Proses Pemulihan Aset: Ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset yang memerlukan perencanaan matang.
  • Target Penyelesaian: DPR RI dan pemerintah menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 2025.
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kemanunggalan: Warga dan Satgas TMMD Ke-128 Kompak Bahu-Membahu Turunkan Material Semen
Program CKG Ungkap Tiga Masalah Kesehatan Dominan pada Pelajar Indonesia
Kantor Hukum Ongki Saputra, S.HI & Part Hadiri Rakernas PERADI SAI 2026
Berbagi Kebaikan Lewat Tempe: Langkah Kecil Satgas Yonif 123/Rjw Pererat Persaudaraan di Asmat
Wajah Sumringah Maikel May: Rumah Tak Layak Huni Kini Beratap Seng, Hasil Kerja Nyata Satgas TMMD Ke-128 Manokwari
Koleksi Almira ADS Bersinar di Catwalk Persit: Perpaduan Modern & Wastra Nusantara Jadi Magnet Penjualan
Padukan Tenun dan Modern, Almira ADS di Booth 18 Curi Perhatian di PERSIT BISA Vol. II
Hadir Sebagai Guru Pengganti, Satgas Yonif 410/ALG Semangati Generasi Muda di Aroba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:30 WIB

Wujud Kemanunggalan: Warga dan Satgas TMMD Ke-128 Kompak Bahu-Membahu Turunkan Material Semen

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:19 WIB

Program CKG Ungkap Tiga Masalah Kesehatan Dominan pada Pelajar Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:57 WIB

Kantor Hukum Ongki Saputra, S.HI & Part Hadiri Rakernas PERADI SAI 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:42 WIB

Berbagi Kebaikan Lewat Tempe: Langkah Kecil Satgas Yonif 123/Rjw Pererat Persaudaraan di Asmat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wajah Sumringah Maikel May: Rumah Tak Layak Huni Kini Beratap Seng, Hasil Kerja Nyata Satgas TMMD Ke-128 Manokwari

Berita Terbaru