8,8 Kg Ganja Diamankan, Polisi Padangsidimpuan Tangkap Satu Tersangka

Redaksi

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Barang bukti ganja seberat 8,8 kg dan tersangka AGS yang diamankan polisi.

i

Keterangan Foto: Barang bukti ganja seberat 8,8 kg dan tersangka AGS yang diamankan polisi.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polisi Resort Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 8,8 kilogram ganja dan menangkap satu tersangka, AGS (33), Sabtu (15/3/2025) pukul 14.15 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang menyimpan ganja di halaman Alfamidi Jalan Imam Bonjol. Petugas menemukan AGS di lokasi tersebut sedang mengotak-atik ganja.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti 8 ball ganja di bawah dudukanya, 152 paket ganja dalam box biru, dan ember berisi ganja di belakangnya, total 8,8 kg. Selain itu, diamankan uang tunai Rp 30.000, timbangan, gunting, handphone, dan peralatan lain.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Akbar yang berdomisili di Madina,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SH, S.I.K, MH melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

AGS telah ditahan dan kasusnya dikembangkan untuk menangkap pemasok, Akbar. Kapolres menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.” tambah Kapolres.

Keberhasilan ini menunjukkan sinergi polisi dan masyarakat. Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

” Polres Padangsidimpuan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.” sebut Kapolres Padangsidimpuan.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya narkoba dan pentingnya pencegahan serta edukasi. Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan akan meningkatkan patroli serta penyelidikan.

“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan. Polisi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.” pungkas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan
Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat
ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia
Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari
Memahami Koreksi Teknis: Strategi Menemukan Titik Entri Terbaik di Pasar Emas
Gayamharjo Naik Kelas! BRI Life dan BRI Research Institute Dorong Inovasi Singkong Jadi Pie Susu dari Tepung Mocaf
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:47 WIB

Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:20 WIB

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat

Senin, 13 Juli 2026 - 21:59 WIB

ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia

Berita Terbaru

Mandailing natal

Forkopimda Madina Sepakat Perpanjang Masa Transisi Sampai Januari 2027

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:24 WIB