8,8 Kg Ganja Diamankan, Polisi Padangsidimpuan Tangkap Satu Tersangka

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Barang bukti ganja seberat 8,8 kg dan tersangka AGS yang diamankan polisi.

i

Keterangan Foto: Barang bukti ganja seberat 8,8 kg dan tersangka AGS yang diamankan polisi.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polisi Resort Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 8,8 kilogram ganja dan menangkap satu tersangka, AGS (33), Sabtu (15/3/2025) pukul 14.15 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang menyimpan ganja di halaman Alfamidi Jalan Imam Bonjol. Petugas menemukan AGS di lokasi tersebut sedang mengotak-atik ganja.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti 8 ball ganja di bawah dudukanya, 152 paket ganja dalam box biru, dan ember berisi ganja di belakangnya, total 8,8 kg. Selain itu, diamankan uang tunai Rp 30.000, timbangan, gunting, handphone, dan peralatan lain.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Akbar yang berdomisili di Madina,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SH, S.I.K, MH melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

AGS telah ditahan dan kasusnya dikembangkan untuk menangkap pemasok, Akbar. Kapolres menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.” tambah Kapolres.

Keberhasilan ini menunjukkan sinergi polisi dan masyarakat. Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

” Polres Padangsidimpuan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.” sebut Kapolres Padangsidimpuan.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya narkoba dan pentingnya pencegahan serta edukasi. Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan akan meningkatkan patroli serta penyelidikan.

“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan. Polisi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.” pungkas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru