KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Seorang warga dengan inisial JL mengaku dikenai biaya sebesar Rp 500.000 saat mengurus sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Kantor Kepala Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kejadian terjadi ketika anak JL datang menjemput sertifikat. Menurut informasi yang dimilikinya, pengurusan sertifikat PRONA ditanggung APBN dan seharusnya gratis, sehingga ia mempertanyakan penggunaan uang tersebut.
“Saya bertanya, uang Rp 500.000 itu digunakan untuk apa saja, karena saya tahu pengurusan PRONA gratis,” ucap anak JL.
Sekretaris Desa menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya ukur, materai, formulir, serta konsumsi petugas yang mengukur.
Sementara itu, aparatur kantor desa bernama Yanti Batubara menyatakan bahwa penetapan biaya sebesar Rp 500.000 merupakan arahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, konfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Itu tidak benar dan tidak ada arahan BPN mematok biaya segitu,” jelas Annisa Sibarani dari Kantor Pertanahan setempat.
Kejanggalan yang Ditemukan
Ketika anak JL menanyakan status jabatan Yanti Batubara, perempuan tersebut mengaku sebagai Kepala Desa Parsalakan. Bahkan, ia menyatakan bahwa masyarakat kurang bersyukur hanya dikenai biaya Rp 500.000.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Yanti Batubara bukan Kepala Desa Parsalakan. Kepala Desa yang sah saat ini adalah Surya Darma Siregar.
Anak JL juga mengungkapkan adanya tindakan tidak etis dari Yanti Batubara. “Dia mengaku sebagai Kepala Desa, dan bahkan sempat ingin merampas sertifikat dari tanganku sebelum saya berhasil mempertahankannya,” ujarnya.
Masyarakat mengaku bahwa Yanti Batubara sering bersikap arogan dan mengaku sebagai Kepala Desa kepada warga yang tidak mengenalnya.
Mereka meminta Camat Angkola Barat untuk mengevaluasi perilakunya. Sementara itu, JL berencana melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara. (KR07)
Penulis : Gende
Editor : EMAS













