Aparatur Desa Yanti Batubara Pura-pura Jadi Kepala Desa, Tagih Rp 500 Ribu untuk PRONA

Redaksi

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Seorang warga dengan inisial JL mengaku dikenai biaya sebesar Rp 500.000 saat mengurus sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Kantor Kepala Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kejadian terjadi ketika anak JL datang menjemput sertifikat. Menurut informasi yang dimilikinya, pengurusan sertifikat PRONA ditanggung APBN dan seharusnya gratis, sehingga ia mempertanyakan penggunaan uang tersebut.

“Saya bertanya, uang Rp 500.000 itu digunakan untuk apa saja, karena saya tahu pengurusan PRONA gratis,” ucap anak JL.

Sekretaris Desa menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya ukur, materai, formulir, serta konsumsi petugas yang mengukur.

Sementara itu, aparatur kantor desa bernama Yanti Batubara menyatakan bahwa penetapan biaya sebesar Rp 500.000 merupakan arahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, konfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar dan tidak ada arahan BPN mematok biaya segitu,” jelas Annisa Sibarani dari Kantor Pertanahan setempat.

Kejanggalan yang Ditemukan

Ketika anak JL menanyakan status jabatan Yanti Batubara, perempuan tersebut mengaku sebagai Kepala Desa Parsalakan. Bahkan, ia menyatakan bahwa masyarakat kurang bersyukur hanya dikenai biaya Rp 500.000.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Yanti Batubara bukan Kepala Desa Parsalakan. Kepala Desa yang sah saat ini adalah Surya Darma Siregar.

Anak JL juga mengungkapkan adanya tindakan tidak etis dari Yanti Batubara. “Dia mengaku sebagai Kepala Desa, dan bahkan sempat ingin merampas sertifikat dari tanganku sebelum saya berhasil mempertahankannya,” ujarnya.

Masyarakat mengaku bahwa Yanti Batubara sering bersikap arogan dan mengaku sebagai Kepala Desa kepada warga yang tidak mengenalnya.

Mereka meminta Camat Angkola Barat untuk mengevaluasi perilakunya. Sementara itu, JL berencana melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara. (KR07)

Penulis : Gende

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB