KompasReal.id, TAPANULI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menangkap dan menahan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara berinisial BG, Kamis (6/2/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
BG diduga terlibat dalam korupsi proyek LPJU dan lampu taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Selain BG, penyidik Kejari Taput juga menetapkan satu orang rekanan berinisial WL sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk, menyebutkan bahwa modus yang digunakan antara lain pemecahan paket pekerjaan agar terhindar dari mekanisme tender serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan lampu jalan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda. Kejari Taput menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: Kajaritaput











