Mantan Kadis Perkim Taput Ditangkap Kejari, Terseret Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, TAPANULI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menangkap dan menahan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara berinisial BG, Kamis (6/2/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

BG diduga terlibat dalam korupsi proyek LPJU dan lampu taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Selain BG, penyidik Kejari Taput juga menetapkan satu orang rekanan berinisial WL sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk, menyebutkan bahwa modus yang digunakan antara lain pemecahan paket pekerjaan agar terhindar dari mekanisme tender serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan lampu jalan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda. Kejari Taput menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Kajaritaput

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru