KompasReal.id, Jakarta, 11 Februari 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kemenko PMK dan Kementerian Agama telah menetapkan skema pembelajaran selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK pada Kamis, 5 Februari 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan surat edaran bersama akan diterbitkan pekan ini setelah dikoordinasikan dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri .
Rincian jadwal yang resmi ditetapkan berbeda total dengan informasi hoaks yang beredar. Pemerintah menetapkan pembelajaran di luar satuan pendidikan (bukan libur penuh) hanya pada 18-20 Februari 2026. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah berlangsung mulai 23 Februari hingga 16 Maret 2026. Sementara itu, libur pasca-Ramadhan/Idul Fitri ditetapkan pada 23-27 Maret 2026, bukan 16-29 Maret seperti klaim tidak benar yang beredar di media sosial .
Kepala Biro Humas Kemendikdasmen menegaskan bahwa informasi yang mencantumkan libur awal Ramadhan selama delapan hari (16-23 Februari) adalah keliru. Pemerintah hanya memberikan tiga hari untuk pembelajaran mandiri di rumah, yang jika ditambah libur akhir pekan menjadi total lima hari libur. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan narasi yang mengatasnamakan “Kemendiknas” karena nomenklatur tersebut sudah tidak digunakan sejak restrukturisasi kementerian. Sumber resmi hanya merujuk pada keterangan Menko PMK dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti .
Menteri Koordinator PMK Pratikno menekankan bahwa Ramadhan tahun ini diarahkan sebagai momentum penguatan karakter. Selama periode belajar di sekolah (24 Februari-15 Maret), kurikulum tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga diperkaya dengan kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan berbagi takjil. Siswa non-Muslim akan mendapatkan bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing. “Kami ingin anak-anak mengalami pengalaman Ramadhan yang menenangkan sekaligus bermakna, bukan sekadar libur panjang tanpa aktivitas terarah,” ujar Pratikno .
Dengan keluarnya keputusan resmi ini, sekolah dan orang tua diminta segera menyesuaikan rencana kegiatan. Pemerintah juga mengingatkan bahwa jadwal Idul Fitri tetap mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, dengan perkiraan 1 Syawal jatuh pada 21 Maret 2026 menunggu sidang isbat. Masyarakat dapat memantau informasi valid melalui laman resmi Kemendikdasmen dan Kemenko PMK, serta waspada terhadap modifikasi jadwal lama yang sengaja disebarkan dengan kop surat palsu .
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: Kemendikdasmen












