Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Permintaan maaf itu berkaitan dengan penanganan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK).

 

Dalam rapat tersebut, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses persidangan yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi. Ia menyatakan kesalahan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dan tim jaksa ke depan.

 

Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi disiplin. Ia menegaskan permohonan maaf tersebut disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.

 

Menanggapi hal itu, pimpinan Komisi III DPR menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para jaksa agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara hukum. DPR juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam proses penegakan hukum.

 

Dalam perkembangan kasusnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, sehingga ia tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan awal jaksa.

 

 

 

Baca Juga :  Tiga Tersangka Ditangkap! Polisi Padangsidimpuan Tumpas Kasus Pencurian di SDN 200106

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Cnn indonesia

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru