Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Redaksi

- Editor

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Permintaan maaf itu berkaitan dengan penanganan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK).

 

Dalam rapat tersebut, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses persidangan yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi. Ia menyatakan kesalahan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dan tim jaksa ke depan.

 

Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi disiplin. Ia menegaskan permohonan maaf tersebut disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.

 

Menanggapi hal itu, pimpinan Komisi III DPR menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para jaksa agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara hukum. DPR juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam proses penegakan hukum.

 

Dalam perkembangan kasusnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, sehingga ia tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan awal jaksa.

 

 

 

Baca Juga :  Kurir Sabu di Saipar Dolok Hole Ditangkap, Polisi Amankan 1,14 Gram Barang Bukti

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Cnn indonesia

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:02 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru

Bisnis

Have Your Sweet Moments with Anything Snacks at PIK Avenue

Kamis, 23 Jul 2026 - 20:48 WIB