12 Warga Bangladesh Korban TPPO di Padangsidimpuan, Pasutri Pelaku Ditangkap

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kapolres Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, Dansubdenpom, dan Sekda Kota Padangsidimpuan dalam konferensi pers kasus TPPO warga Bangladesh.

i

Keterangan Foto: Kapolres Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, Dansubdenpom, dan Sekda Kota Padangsidimpuan dalam konferensi pers kasus TPPO warga Bangladesh.

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Dua belas warga negara Bangladesh menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Mereka disekap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pelaku penyekapan, sepasang suami istri, Muhammad Soleh Rana (38) dan Nurhalimah Situmorang (32), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Para korban, yang awalnya hendak bekerja di Australia, diselundupkan ke Indonesia melalui jalur ilegal di Riau, lalu dibawa ke Medan sebelum akhirnya sampai di Padangsidimpuan.

Mereka telah membayar 27.000 Ringgit Malaysia (Rp 95 juta) kepada agen di Bangladesh. Di Padangsidimpuan, para korban diminta membayar Rp 21 juta lagi oleh pelaku untuk dibebaskan, dengan dalih keberangkatan ke Australia dibatalkan dan akan diganti dengan keberangkatan ke Malaysia.

“Mereka diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan gelap di Provinsi Riau,” terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam konferensi pers Kamis (26/12/2024).

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Sibolga untuk penanganan para korban. Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polres Padangsidimpuan. Konferensi pers dihadiri Dandim 0212-02, Dansubdenpom, Sekda Kota Padangsidimpuan, dan sejumlah pejabat kepolisian serta imigrasi

Baca Juga :  KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Direktur PT Dalihan Natolu Grup, Amankan Dokumen Penting
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru