KompasReal.id, Mandailing Natal — Isu tanah ulayat kembali menjadi perhatian di Kabupaten Mandailing Natal. Raja Panusunan Mandailing Godang, Hasanul Arifin Nasution bergelar Patuan Mandailing, menyatakan pihaknya sedang menyiapkan konsolidasi internal secara total di kalangan pemangku adat untuk memperjelas sikap bersama terkait status dan penguatan tanah ulayat.
Hal tersebut disampaikan Hasanul Arifin Nasution kepada sejumlah jurnalis di Panyabungan, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, persoalan tanah ulayat bukan sekadar soal kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut pemahaman bersama di kalangan masyarakat adat Mandailing. Karena itu, pembahasan internal di antara raja-raja adat dan keluarga besar Mandailing dinilai perlu dituntaskan terlebih dahulu.
“Yang kita butuhkan bukan hanya pengakuan daerah melalui Peraturan Daerah. Yang lebih penting adalah adanya pemahaman yang sama sehingga kita bisa sampai pada sikap bersama,” ujarnya.
Pemahaman Masyarakat Masih Beragam:
Patuan Mandailing menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan masyarakat adat mengenai tanah ulayat. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa tanah ulayat telah sepenuhnya menjadi tanah negara, sehingga dianggap tidak lagi memiliki persoalan hukum atau adat.
Padahal, menurut berbagai kajian, termasuk yang dilakukan Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Kabupaten Mandailing Natal (FPPAB Madina), negara sebenarnya tidak pernah mengabaikan keberadaan tanah ulayat. Negara justru mengakui keberadaannya dan mendorong proses inventarisasi tanah adat.
“Masih ada yang mengira tanah ulayat sudah sepenuhnya menjadi tanah negara dan tidak ada lagi yang perlu dibahas. Padahal persoalannya belum sesederhana itu,” katanya.
Dorong Penguatan Melalui Perda:
Ia menegaskan, apabila masyarakat adat telah memiliki pemahaman yang sama mengenai tanah ulayat, maka **Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal tidak memiliki alasan untuk menunda penguatan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).
Namun ia juga mengingatkan agar polemik internal tidak muncul setelah Perda diterbitkan, sehingga konsolidasi di kalangan adat menjadi langkah penting yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Inventarisasi Tanah Ulayat:
Sebagai langkah konkret, Patuan Mandailing mengatakan pihaknya akan terus membangun dialog internal sambil menjalin komunikasi informal dengan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk pemahaman yang jernih, sikap yang jelas, dan keputusan yang tegas terkait tanah ulayat.
Ia juga menyebut bahwa pada tahap selanjutnya, bersama pemerintah daerah akan dilakukan inventarisasi tanah ulayat, termasuk menentukan lokasi dan luas wilayahnya.
“Dalam konteks Mandailing Natal, ada sejumlah titik yang sensitif sehingga harus disikapi secara bijaksana,” ujarnya.
Hasanul Arifin Nasution yang baru kembali dipercaya memimpin FPPAB Madina berharap seluruh pihak, termasuk para akademisi dan tokoh yang selama ini mengkaji isu tanah ulayat, dapat bersama-sama membangun pemahaman yang kuat dan sikap yang tegas demi penguatan hak adat di Mandailing Natal. (KR11).
Penulis : Kr11
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












