Diduga Gunakan Enam Unit Dompeng, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Padang Bulan Kotanopan Disebut Sudah Lama Beroperasi

Redaksi

- Editor

Minggu, 26 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mandailing Natal – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Seorang warga berinisial Candra disebut-sebut terlibat dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin dompeng di area persawahan Desa Padang Bulan.

 

Informasi yang dihimpun dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Selain itu, yang bersangkutan disebut memiliki sekitar enam unit mesin dompeng yang digunakan untuk operasional tambang.

 

“Aktivitas itu sudah berlangsung lama, lebih dari tiga tahun. Lokasi operasinya berada di sekitar area persawahan di Desa Padang Bulan, tepatnya di pinggiran sungai. Setahu saya, saat ini mesin dompeng yang digunakan sudah ada enam unit,” ungkap warga tersebut.

 

Alat mesin dompeng merupakan alat penyedot material dari dalam lubang galian yang kemudian dialirkan ke alat penyaring untuk memisahkan butiran emas dari lumpur, pasir, dan kerikil. Dalam praktiknya, tanah sawah digali menggunakan tekanan air dari selang semprot hingga mencapai lapisan tanah keras.

 

Selanjutnya, lubang galian digenangi air, lalu material di dalamnya disedot menggunakan mesin melalui selang hisap menuju alat penyaring. Dalam proses pemisahan emas, diduga juga digunakan merkuri atau air raksa untuk mengikat butiran emas halus menjadi amalgam.

 

Lokasi kegiatan tambang tersebut berada di area persawahan Desa Padang Bulan, Kecamatan Kotanopan, sekitar 100 meter dari Jalan Lintas Medan–Padang. Sementara itu, Candra diketahui merupakan warga Desa Hutabaringin TB, Kecamatan Kotanopan.

 

Sejumlah pihak menilai aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap lahan pertanian dan ekosistem di sekitar lokasi. Selain itu, keberadaan tambang tanpa izin juga dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi melalui pajak maupun retribusi.

Baca Juga :  Iskandar Hasibuan: Jangan Lupakan Pejuang Pemekaran Madina, Wartawan Dinilai Punya Andil Besar

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana.

 

Pelaku tambang ilegal terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, baik dengan menemui secara langsung maupun melalui panggilan telepon serta pesan WhatsApp pada Jumat (24/4/2026), guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai legalitas usaha, jumlah mesin dompeng yang dimiliki, serta sejak kapan aktivitas itu berlangsung.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

 

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera turun tangan menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. (KR11/TIM).

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi Ekonomi, Pemkab Madina Kumpulkan Pelaku Usaha dan BPS Bahas Sensus 2026
Rehabilitasi di Siabu dan Naga Juang Hampir Rampung, Berikutnya Fokus Perbaikan Irigasi Bt. Gadis
Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut
Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut
Bupati Saipullah Hadiri Pengajian Sejuta Selawat Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Pagur
Terima Pengunjuk Rasa, Bupati Madina Buka Dialog Langsung
Bupati Madina Lantik Tiga Kepala Dinas
Bupati Madina Pastikan Penataan Pasar Baru Berlanjut
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:04 WIB

Perkuat Kolaborasi Ekonomi, Pemkab Madina Kumpulkan Pelaku Usaha dan BPS Bahas Sensus 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:58 WIB

Rehabilitasi di Siabu dan Naga Juang Hampir Rampung, Berikutnya Fokus Perbaikan Irigasi Bt. Gadis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:11 WIB

Bupati Saipullah Hadiri Pengajian Sejuta Selawat Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Pagur

Berita Terbaru