Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Redaksi

- Editor

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN — Unit II Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa berupa meteran air PDAM yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Seorang pria berinisial RPRP diamankan petugas atas dugaan pencurian tiga unit meteran air milik warga di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kelurahan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/254/V/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Mei 2026. Penanganan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH bersama personel Unit II Satreskrim.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Arief Rahman Hakim. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban sedang mendampingi istrinya melahirkan di RS Metta Medika. Korban kemudian menerima pesan WhatsApp dari saksi yang menyebutkan meteran air di rumah kontrakan miliknya telah hilang.

Setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung mengecek dan merasa keberatan atas kejadian itu. Selanjutnya korban membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5.430.000.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RPRP, warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tiga unit meteran air PDAM seorang diri tanpa menggunakan alat bantu khusus.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga buah meteran air PDAM dan satu unit mobil angkutan jenis L300. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta akan segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Kajari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:32 WIB

Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional

Berita Terbaru