Tukang & Kenek Proyek Sekolah Rakyat Tapsel Menjerit: Upah Rp81,6 Juta Tak Kunjung Dibayar, Lapor Polisi dan Minta Bantuan Partai

Paruhum Nasution

- Editor

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Puluhan pekerja yang sudah menguras tenaga dan keringat demi pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini dilanda kekhawatiran mendalam.

Pasalnya, hak mereka atas upah kerja senilai total Rp81,6 juta belum dibayarkan sepeser pun oleh pihak pelaksana lapangan, padahal uang itu menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Proyek strategis ini dikelola oleh BUMN PT Nindya Karya, dengan penunjukan Suwitno sebagai pelaksana lapangan dan Budi Pratama alias Viktor sebagai perwakilan perusahaan.

Namun, keduanya dinilai telah berbuat tidak adil dan merugikan, karena menahan hak gaji 44 orang pekerja yang telah menyelesaikan seluruh tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Rincian kewajiban pembayaran yang tertunda tercatat sebanyak 15 orang tukang berhak menerima Rp36 juta, 27 orang kenek berhak menerima Rp43,2 juta, serta 2 orang tukang masak berhak menerima Rp2,4 juta.

Keseluruhannya mencapai angka Rp81,6 juta. Bahkan setelah dipotong nilai pinjaman yang diambil para pekerja di awal masa kerja, sisa kerugian yang harus mereka tanggung masih mencapai Rp50 juta.

Wahyu Sutoyo (35 tahun), salah seorang perwakilan pekerja, menceritakan kesulitan yang semakin membebani mereka. Sudah berkali-kali pihaknya berusaha menghubungi Suwitno untuk menanyakan kepastian jadwal pembayaran, namun tak pernah mendapatkan jawaban yang jelas dan meyakinkan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan hak mereka akan dipenuhi.

“Kami merasa sangat resah. Uang ini kami butuhkan untuk mengirimkan nafkah dan belanja ke rumah. Bagaimana kami bisa menghidupi keluarga kalau hak kami saja tidak diberikan?” ujar Wahyu mewakili rekan-rekannya.

Tak tinggal diam menghadapi situasi ini, para pekerja akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapsel pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam surat laporannya, mereka menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan perbuatan curang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 492 juncto Pasal 486.

Baca Juga :  Polres Tapsel Musnahkan Barang Bukti Judi dan Ungkap Kasus Pupuk Subsidi Ilegal

Suwitno ditetapkan sebagai terlapor, dengan dugaan bertindak sebagai pemborong atau sub kontraktor yang dipercaya mengelola pekerjaan, namun justru menahan hak para pekerja yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain berjuang mendapatkan keadilan melalui jalur hukum, para pekerja juga mengajukan permohonan bantuan kepada DPD Partai Ummat Kabupaten Tapsel. Mereka berharap pimpinan partai dapat membantu menjembatani komunikasi, mengusut tuntas akar permasalahan, dan menemukan solusi yang bijaksana serta menguntungkan semua pihak.

“Kami memohon bantuan Bapak Ketua. Kami hanyalah orang kecil yang berharap ada pihak yang mau membela kebenaran dan keadilan. Langkah ini kami ambil demi menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk kami yang bekerja keras membangun sekolah ini,” tulis mereka dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Tapsel.

Sekolah Rakyat yang sedang dibangun ini dikenal sebagai program sekolah gratis yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat luas. Namun, di balik kemegahan bangunan yang terus berdiri, tersimpan kisah pahit para pekerja yang haknya terabaikan dan terampas.

Kini, harapan besar para pekerja tertumpah pada penegak hukum, pihak perusahaan, dan pemerintah yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek ini. Mereka berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius, agar upah mereka segera dibayarkan, dan kejadian serupa tidak terulang lagi menimpa pekerja lain di masa mendatang.

Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Tapsel, Riski Abadi Rambe, menuturkan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program prioritas Presiden Prabowo. “Sungguh sangat disayangkan apabila ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. Tentunya, penegak hukum harus segera menindaklanjuti dan memproses kasus ini secara hukum, demi mewujudkan keadilan bagi para pekerja yang telah berkorban tenaga dan pikiran,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Pengolahan Emas Pakai Merkuri Beroperasi di Tengah Permukiman Warga Kelurahan Simarpinggan

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap pihak kepolisian segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan para korban. Kiranya hal ini menjadi perhatian khusus bagi pimpinan Polres Tapsel,” tambah Riski saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenal Pamit Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Tegas, Profesional, dan Humanis Layani Masyarakat
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso: Tegas, Profesional, dan Humanis Siap Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Klaim Sudah Memiliki Izin, KPH VI Janji Periksa Dugaan Pembabatan Hutan di Desa Batang Parsuluman
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
AMP TABAGSEL Gelar Aksi Jilid III: Serahkan “Bingkisan Cermin & Amplop” Desak Kadis Pendidikan Tapsel Klarifikasi Dugaan Pungli
IPDA Ansor Harahap Kawal Aksi AMP Tabagsel Secara Humanis, Unjuk Rasa di Dinas Pendidikan Tapsel Berlangsung Tertib
Menjaga Nadi Bumi Tantom: Suara Lantang PMII Melawan Tambang Ilegal
Suara Warga Didengar: Dugaan Perselingkuhan di Lingkungan Pendidikan Tapsel Mulai Ditangani
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kenal Pamit Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Tegas, Profesional, dan Humanis Layani Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:17 WIB

Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso: Tegas, Profesional, dan Humanis Siap Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:24 WIB

Klaim Sudah Memiliki Izin, KPH VI Janji Periksa Dugaan Pembabatan Hutan di Desa Batang Parsuluman

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:32 WIB

Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:11 WIB

AMP TABAGSEL Gelar Aksi Jilid III: Serahkan “Bingkisan Cermin & Amplop” Desak Kadis Pendidikan Tapsel Klarifikasi Dugaan Pungli

Berita Terbaru