Masyarakat Adat Rim Nitahi HMB Desak APH Tindak Tegas Perusak Hutan di Tapsel

Paruhum Nasution

- Editor

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.idTapanuli Selatan – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe yang bergelar Mangaraja Siombaon Parlindungan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari TNI, Polri, hingga Kejaksaan untuk segera bertindak tegas terhadap para pihak yang diduga merusak kawasan hutan adat di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Desakan keras ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang mengungkapkan kembali beroperasinya sejumlah alat berat ekskavator yang diduga melakukan pembukaan lahan secara ilegal untuk penanaman kelapa sawit di kawasan hutan adat Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung, pada Selasa (19/5/2026).

Bersama Ormas Rampas (Rumah Amanat Mandiri Prabowo Subianto) Tapsel yang diwakili Ketua Erijon Damanik, Sekretaris Purba Ritonga, dan Ketua Satgas F Harris, Kaslan menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah meresahkan warga.

Kawasan hutan adat yang dimaksud merupakan wilayah kelola warisan leluhur yang meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Batang Angkola, Angkola Selatan, Sayurmatinggi, dan Kecamatan Tano Tombangan Angkola.

Kaslan menegaskan, keberadaan alat berat tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kelestarian sumber mata air, ekosistem, serta kehidupan masyarakat yang sangat bergantung pada hutan tersebut.

“Kami meminta kepada APH, baik TNI, Polri, maupun Kejaksaan agar bertindak tegas terhadap para terduga perusak hutan di wilayah hutan adat kami. Aktivitas ini berpotensi memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor jika pembukaan lahan terus dilakukan secara masif dan sembarangan,” ujar Kaslan Dalimunthe.

Ia juga mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum mengingat aktivitas alat berat tersebut berlangsung secara terang-terangan.

Menurutnya, perlindungan hutan adat bukan hanya tanggung jawab masyarakat adat, melainkan kewajiban seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. Hutan ini memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Angkola, sehingga tidak boleh dirusak demi kepentingan segelintir orang.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Pemotongan Hewan Kurban, Sembilan Ekor Sapi Diserahkan

Pihaknya juga memberikan peringatan tegas, bahwa jika himbauan ini tidak dihiraukan dan tidak ada tindakan nyata, masyarakat adat dan elemen organisasi akan turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas perusakan itu.

“Kalau himbauan kami tidak dihiraukan, kami akan mengambil tindakan dengan turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut. Kami tidak akan tinggal diam melihat warisan leluhur dirusak,” tegasnya.

Selain menuntut penindakan, masyarakat adat juga meminta pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengusut pihak yang memberikan izin atau membiarkan alat berat masuk ke kawasan yang dilindungi adat ini.

Kaslan mengingatkan kembali bahwa kerusakan hutan saat ini bukan sekadar kerugian lingkungan, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Tapsel. Kawasan hutan dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk jangka panjang bagi kualitas hidup anak cucu di masa mendatang.

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan alat berat dan dugaan aktivitas pembukaan lahan ilegal tersebut di kawasan hutan adat Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 14 Tersangka Diamankan
Ulang Tahun ke-45, Kapolres Tapsel Rayakan Bersama Tahanan dengan Nasi Tumpeng
Polres Tapsel Sembelih 15 Ekor Lembu Kurban, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Idul Adha 1447 H
POLRES TAPSEL TEGASKAN PENGUSUTAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI PALUTA MASIH BERJALAN, TIDAK ADA TEBANG PILIH*
TEGAK LURUS PERINTAH KAPOLRI, KAPOLRES YON EDI TEGASKAN SIKAT HABIS PELAKU MAFIA BBM DI WILAYAH HUKUM POLRES TAPSEL*
Polres Tapsel Imbau Warga Tetap Tenang Pascapemadaman Listrik Massal
Pria Pengangguran di Halongonan Ditangkap, Polisi Temukan Lima Paket Diduga Sabu
Pengangguran di Tapsel Ditangkap Saat Nongkrong di Depan Gerobak Es Tebu, Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Elektrik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:54 WIB

Satresnarkoba Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 14 Tersangka Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:07 WIB

Ulang Tahun ke-45, Kapolres Tapsel Rayakan Bersama Tahanan dengan Nasi Tumpeng

Senin, 25 Mei 2026 - 22:32 WIB

POLRES TAPSEL TEGASKAN PENGUSUTAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI PALUTA MASIH BERJALAN, TIDAK ADA TEBANG PILIH*

Senin, 25 Mei 2026 - 22:29 WIB

TEGAK LURUS PERINTAH KAPOLRI, KAPOLRES YON EDI TEGASKAN SIKAT HABIS PELAKU MAFIA BBM DI WILAYAH HUKUM POLRES TAPSEL*

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:58 WIB

Polres Tapsel Imbau Warga Tetap Tenang Pascapemadaman Listrik Massal

Berita Terbaru