GAPERTA Laporkan Oknum DPRD Tapsel, Diduga Terlibat Perambahan Hutan Lindung

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) secara resmi melaporkan dugaan perambahan hutan lindung yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) inisial ASH ke Kepolisian Resor (Polres) Tapsel pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam laporan GAPERTA bernomor surat: Ist/G-TS/DUM/VII/2025 terkait pengaduan dugaan perambahan kawasan hutan lindung perbatasan Tapsel dan Padang Lawas Utara (Paluta) di Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

Salah satu aktivis GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu mengatakan, bahwa pengaduan atau laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif sebagai sosial kontrol dalam pengawasan dan pencegahan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.

Saat melakukan pemantauan ke lokasi, di dalam areal hutan lindung dengan titik koordinat Lat 1.523954° Long 99.413505°, ia bersama sejumlah aktivis lainnya mendapati tanaman kebun sawit dan sejumlah bangunan permanen yang diduga milik ASH.

“Dan anehnya lagi, di lokasi itu kita mendapati adanya bangunan portal terkunci dengan bertuliskan ‘Dilarang Masuk KUHP 551’, seolah apa yang ada di dalam kawasan itu terkesan milik pribadi,” tambah Steven yang mengaku sudah melihat langsung kondisi hutan lindung tersebut.

Disebutkannya, informasi yang diperoleh dari sejumlah warga maupun petani yang melintas saat itu di menyebutkan kalau tanaman sawit, bahkan bangunan portal serta rumah permanen di kawasan itu merupakan milik ASH. Dan dugaan perambahan itu pun sudah berlangsung sejak dua tahun belakangan ini.

Tidak itu saja, selain menanami sawit dan bangunan permanen di kawasan hutan lindung, ASH juga diduga telah melakukan penebangan kayu dan kegiatan pematangan lahan dengan menggunakan alat berat jenis excavator, yang dinilai memperparah kerusakan hutan.

Steven menuturkan, hasil investigasi mereka di lapangan, secara terbuka menguatkan keterangan masyarakat menyimpulkan, bahwa ASH merupakan pelaku yang bertanggung jawab atas perusakan hutan lindung tersebut.

Baca Juga :  Menteri Desa Sentil Wartawan, KompasReal.com: Jangan Generalisasi!

“Dalam pengawasan untuk mencegah adanya kegiatan ilegal di kawasan hutan, kita sebagai masyarakat memiliki peran sebagai mata dan telinga di lapangan untuk memberikan informasi kepada pihak berwenang mengenai aktivitas mencurigakan yang mengancam kelestarian hutan,” ungkap Steven.

Dia mengemukakan, laporan GAPERTA merujuk pada undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang diduga sengaja dilakukan oknum anggota DPRD dari partai Gerindra inisial ASH.

Dengan adanya dugaan ini, ia menegaskan perlunya keseriusan pihak-pihak berwenang dalam menertibkan para pelaku perambahan hutan. Dan jangan hanya terkesan dikembalikan saja, namun juga diberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Steven menambahkan, selain melaporkan ke Polres, pihaknya juga telah mengirim surat ke Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai BKSDA, dan Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera Utara.

“Surat juga sudah kita tembuskan ke Komandan Kodim 0212/TS dan Kejaksaan Negeri Tapsel,” pungkasnya. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru