Pria Pengangguran di Halongonan Ditangkap, Polisi Temukan Lima Paket Diduga Sabu

Redaksi

- Editor

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AAH (36), warga setempat, pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di pinggir jalan di kawasan Kecamatan Halongonan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

AKP Philip Antonio Purba menjelaskan, barang bukti tersebut dibalut menggunakan kertas timah rokok dan ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan milik terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, AAH mengakui bahwa barang diduga sabu tersebut adalah miliknya.

Selain itu, dari keterangan terduga pelaku, barang haram tersebut disebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi dengan cara dibeli seharga Rp200 ribu. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul peredaran narkotika tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya lima bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat sekitar 0,50 gram, beberapa plastik klip kosong, uang tunai Rp120 ribu, satu unit handphone warna biru, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet. Diketahui, AAH merupakan pria berusia 36 tahun, berpendidikan terakhir SMA/sederajat, belum memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 14 Tersangka Diamankan
Ulang Tahun ke-45, Kapolres Tapsel Rayakan Bersama Tahanan dengan Nasi Tumpeng
Polres Tapsel Sembelih 15 Ekor Lembu Kurban, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan di Idul Adha 1447 H
POLRES TAPSEL TEGASKAN PENGUSUTAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI PALUTA MASIH BERJALAN, TIDAK ADA TEBANG PILIH*
TEGAK LURUS PERINTAH KAPOLRI, KAPOLRES YON EDI TEGASKAN SIKAT HABIS PELAKU MAFIA BBM DI WILAYAH HUKUM POLRES TAPSEL*
Polres Tapsel Imbau Warga Tetap Tenang Pascapemadaman Listrik Massal
Pengangguran di Tapsel Ditangkap Saat Nongkrong di Depan Gerobak Es Tebu, Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Elektrik
Aek Bilah Siap Jadi Tuan Rumah MTQ ke-58 Tingkat Kabupaten Tapsel Tahun 2026
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:54 WIB

Satresnarkoba Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 14 Tersangka Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:07 WIB

Ulang Tahun ke-45, Kapolres Tapsel Rayakan Bersama Tahanan dengan Nasi Tumpeng

Senin, 25 Mei 2026 - 22:32 WIB

POLRES TAPSEL TEGASKAN PENGUSUTAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI PALUTA MASIH BERJALAN, TIDAK ADA TEBANG PILIH*

Senin, 25 Mei 2026 - 22:29 WIB

TEGAK LURUS PERINTAH KAPOLRI, KAPOLRES YON EDI TEGASKAN SIKAT HABIS PELAKU MAFIA BBM DI WILAYAH HUKUM POLRES TAPSEL*

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:58 WIB

Polres Tapsel Imbau Warga Tetap Tenang Pascapemadaman Listrik Massal

Berita Terbaru