Warga Padangsidimpuan Ditangkap, Diduga Simpan Ganja di Rumah

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
 
AHL saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: AHL saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan,KompasReal.com, 04 September 2024 – Seorang warga Kota Padangsidimpuan berinisial AHL (62) diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (04/09/2024) malam. AHL diduga menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya di Gg. Idola Jl. KS. Tubun Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP. Jasama Sidabutar SH melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga menjelaskan, penangkapan AHL berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di Gg. Idola Jl. KS. Tubun Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya dalam relies pers yang diterika Wartawan.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan AHL di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik putih berisi beberapa paket ganja yang diselipkan di dalam celana AHL.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan didampingi Kepala Lingkungan An. RIDWAN dan menemukan 1 (satu) ranting daun ganja di lantai 2 rumah,” tambah Kasi Humas Iptu K. Sinaga.

Saat diinterogasi, AHL mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang warga Desa Sitinjak yang tidak dikenalnya.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Lanjut Kasi Humas, adapun barang bukti yang diamankan: 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis Ganja dan 1 (satu) ranting narkotika golongan I jenis ganja seberat 52.76 (lima puluh dua koma tujuh puluh enam) gram

1 (satu) kertas nasi, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19 WIB

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Berita Terbaru