Pemerintah Perketat Akses Medsos untuk Anak, Akun di Bawah Usia 16 zMulai di Batasi

Redaksi

- Editor

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pemerintah Indonesia resmi memperketat akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap berbagai ancaman di ruang digital. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk melarang anak mengenal teknologi, melainkan memastikan mereka siap secara mental dan psikologis sebelum menggunakan media sosial yang memiliki berbagai risiko. Pemerintah menilai paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital semakin mengkhawatirkan.

Dalam tahap awal penerapan, sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi akan terdampak aturan tersebut. Platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X, Threads, Bigo Live, dan Roblox diwajibkan menerapkan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Pemerintah memperkirakan sekitar 70 juta anak Indonesia akan terdampak oleh kebijakan penundaan akses media sosial tersebut. Implementasi dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 sambil menunggu seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian orang tua mendukung langkah pemerintah karena dianggap dapat melindungi anak dari konten berbahaya dan kecanduan gawai. Namun, di media sosial juga muncul kritik yang mempertanyakan mekanisme verifikasi usia dan potensi penggunaan data pribadi pengguna dalam proses pengawasan digital.

 

Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang mengambil langkah tegas dalam pembatasan akses media sosial bagi anak. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi serta meningkatnya ancaman di dunia maya.

Baca Juga :  Respons Dingin Iran Uji Ambisi Mediasi Global Prabowo

 

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Bengkayang Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Setelah Diberikan Edukasi Hukum
Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor
Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat
Perkuat Sinergi Perbatasan, Satgas Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Danyon Malaysia
Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis
Nanik S Deyang : Krisis Kredibilitas Informasi Di Era Algoritma Media Sosial. Ajang Monetisasi
Perkuat Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Mandatori Biodiesel B50
Puluhan Pria Diduga TNI Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Jampidsus, TNI Beri Klarifikasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:19 WIB

Warga Bengkayang Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Setelah Diberikan Edukasi Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:24 WIB

Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:50 WIB

Perkuat Sinergi Perbatasan, Satgas Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Danyon Malaysia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:41 WIB

Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:39 WIB