KompasReal.id, Pemerintah Indonesia resmi memperketat akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap berbagai ancaman di ruang digital. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk melarang anak mengenal teknologi, melainkan memastikan mereka siap secara mental dan psikologis sebelum menggunakan media sosial yang memiliki berbagai risiko. Pemerintah menilai paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital semakin mengkhawatirkan.
Dalam tahap awal penerapan, sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi akan terdampak aturan tersebut. Platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X, Threads, Bigo Live, dan Roblox diwajibkan menerapkan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.
Pemerintah memperkirakan sekitar 70 juta anak Indonesia akan terdampak oleh kebijakan penundaan akses media sosial tersebut. Implementasi dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 sambil menunggu seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian orang tua mendukung langkah pemerintah karena dianggap dapat melindungi anak dari konten berbahaya dan kecanduan gawai. Namun, di media sosial juga muncul kritik yang mempertanyakan mekanisme verifikasi usia dan potensi penggunaan data pribadi pengguna dalam proses pengawasan digital.
Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang mengambil langkah tegas dalam pembatasan akses media sosial bagi anak. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi serta meningkatnya ancaman di dunia maya.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












