KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial PL alias ULI (44), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Gang Rukun, Dusun II Desa Palopat Pijorkoling. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama personel langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu tas pinggang warna cokelat yang dibawa pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan, ganja, uang tunai hasil dugaan transaksi, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 30,70 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,02 gram, serta 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,75 gram. Selain itu, turut diamankan satu paket ganja seberat 3,89 gram, uang tunai Rp1.177.000, dua mancis modifikasi, dan satu pipet kaca.
Dalam pemeriksaan awal, PL mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Ipeh yang disebut berdomisili di kawasan Makam Pahlawan. Pelaku mengaku rutin membeli sabu sebanyak dua paket dengan harga Rp8 juta dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Penggeledahan di lokasi turut disaksikan Kepala Dusun II Desa Palopat Pijorkoling, Rayo. Usai penangkapan, pihak pemerintah desa memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Padangsidimpuan beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus narkoba tersebut. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.
Penulis : Kr03
Editor : Emas













