Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, JAKARTA – Kasus dugaan mega korupsi yang menyeret pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung dilaporkan telah menetapkan mantan Kepala BGN beserta dua mantan wakil kepala sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran program MBG yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Dugaan korupsi tersebut disebut berkaitan dengan tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai pengeluaran yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Mantan Kepala BGN berinisial DH bersama dua mantan wakilnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program strategis nasional tersebut.

Kasus ini memicu perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Sejumlah kalangan menilai kasus tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara.

Sejumlah tokoh dan pengamat mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus tersebut. Mereka menilai penindakan terhadap pejabat tinggi negara menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap lembaga yang mengelola program strategis nasional.

Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang disebut sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di sektor program sosial pemerintah pada tahun 2026.

 

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru