Kasus Dugaan Perzinahan Oknum ASN UIN Padangsidimpuan, GAPERTA Ajukan Permintaan Keterangan Resmi

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.idPadangsidimpuan – Kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan kian menjadi sorotan publik.

Setelah laporan resmi masuk ke kepolisian dan informasi menyebar luas, kini organisasi sosial kemasyarakatan turut mengawal kejelasan kasus tersebut.

Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) mengirimkan surat permintaan keterangan dan konfirmasi resmi kepada Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag, tertanggal 10 Juni 2026 dengan nomor surat 012/G-PSP/SPK/VI/2026.

Surat itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sosial guna mendukung terwujudnya birokrasi bersih dan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

Dalam suratnya, GAPERTA merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Aparatur Sipil Negara, hingga Kode Etik Pegawai Kementerian Agama dan ketentuan dalam KUHP Tahun 2023.

Organisasi yang dipimpin oleh Stevenson Ompu Sunggu ini meminta penjelasan terkait tiga poin utama, di antaranya, apakah ASH benar tercatat sebagai pegawai aktif di kampus tersebut.

Kemudian, apakah pimpinan institusi telah menerima informasi resmi terkait kasus yang melibatkan yang bersangkutan dan terakhir, langkah apa saja yang akan diambil selama proses hukum masih berjalan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika seorang anggota Polri berinisial KL melaporkan ASH pada 24 Mei 2026. Laporan dengan nomor registrasi LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES Medan itu diduga terkait peristiwa yang terjadi di Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kota Medan, pada hari yang sama.

Pelapor menduga terjadinya tindak pidana sesuai Pasal 411 dan/atau Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga saat ini, penyelidikan kepolisian masih berlangsung dan ASH belum memberikan tanggapan apa pun kepada awak media.

Baca Juga :  Solidaritas di Tengah Bencana: GAPERTA dan Marga Aritonang Muslim Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir Tapanuli

“Permintaan ini kami sampaikan untuk menjaga kredibilitas lembaga pendidikan tinggi dan menghindari informasi yang tidak benar di masyarakat. Kami mengharapkan jawaban tertulis yang transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” tegas Ketua GAPERTA, Steven kepada wartawan, Jumat (12/6/2026)

Sementara itu, awak media terus menunggu tanggapan resmi dari pihak rektorat UIN Syahada Padangsidimpuan guna melengkapi keberimbangan informasi bagi pembaca. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIN Syahada Keluarkan Sikap Resmi Terkait Dugaan Kasus ASN
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pria Diamankan
Rahmawati Gultom Raih Anugerah Pengawas Madrasah Inovatif Tingkat Nasional 2026‍
Oknum ASN UIN Syahada Padangsidimpuan Dilaporkan Dugaan Perzinahan
Hasanuddin Sipahutar Nahkodai KONI Padangsidimpuan Periode 2026–2030, Siap Wujudkan Prestasi Menuju Porprovsu 2026
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Residivis, Amankan 89,51 Gram Sabu
PROGRAM GERAKAN KETAHANAN PANGAN ,KELOMPOK TANI SAROHA DAPATKAN ATENSI PROVINSI SUMUT
SPMB SMP Negeri 1 Padangsidimpuan Terima 352 Murid Baru, Kepala Sekolah Jelaskan Empat Jalur Penerimaan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:22 WIB

UIN Syahada Keluarkan Sikap Resmi Terkait Dugaan Kasus ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:50 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pria Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:18 WIB

Rahmawati Gultom Raih Anugerah Pengawas Madrasah Inovatif Tingkat Nasional 2026‍

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:00 WIB

Oknum ASN UIN Syahada Padangsidimpuan Dilaporkan Dugaan Perzinahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:32 WIB

Hasanuddin Sipahutar Nahkodai KONI Padangsidimpuan Periode 2026–2030, Siap Wujudkan Prestasi Menuju Porprovsu 2026

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

UIN Syahada Keluarkan Sikap Resmi Terkait Dugaan Kasus ASN

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:22 WIB