Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pria Diamankan

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pria dewasa pada Rabu (10/6/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru. Setelah dilakukan penyetopan dan penggeledahan, petugas menemukan satu karung putih yang berisi satu bal diduga narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Pria yang diamankan diketahui berinisial MIS (56), warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Dari hasil interogasi awal, MIS mengaku diperintahkan oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan ION untuk menjemput ganja dari seorang pria berinisial N di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut keterangan MIS, dirinya diberikan sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Nokia warna hitam, serta uang sebesar Rp2.250.000. Dari jumlah tersebut, Rp2.000.000 disebut akan diserahkan kepada seseorang yang menyerahkan barang tersebut. Sementara itu, pria yang memerintahkannya disebut menunggu di kawasan Jalan Bypass Batunadua Julu.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di kawasan Jalan Bypass Batunadua Julu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EIM alias ION (49), warga Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bal diduga ganja, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Nokia, dan satu karung putih telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap
Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih
Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke RS TNI-AD, Perkuat Koordinasi Kelembagaan
Kapolres Padangsidimpuan Ajak 850 Mahasiswa Baru Berpikir Kritis dan Bijak Bermedia
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan

Selasa, 8 September 2026 - 12:13 WIB

Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru