KompasReal.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan ribuan unit motor listrik yang diduga terkait kasus pengadaan bermasalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendaraan tersebut diketahui tersimpan di gudang milik PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang menjadi penyedia dalam proyek pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT berinisial AM (Andri Mulyono) sebagai tersangka. Penyidik menduga tersangka melakukan penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal. Penyidik juga menemukan indikasi pengaturan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga mempermudah proses pengadaan.
Selain dugaan mark up, PT YAT disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai. Namun perusahaan tersebut tetap memenangkan proyek pengadaan motor listrik dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp1 triliun untuk puluhan ribu unit kendaraan.
Penyidik juga menduga telah terjadi manipulasi dokumen serah terima barang. Pembayaran proyek disebut telah dilakukan hingga 100 persen, padahal sebagian kendaraan masih dalam proses perakitan dan diduga tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik Program MBG tersebut. Hingga pertengahan Juni 2026, penyidikan telah menjerat sejumlah tersangka dan menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik nasional.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












