KompasReal.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Kasus ini menjadi perhatian nasional karena diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.
Pengungkapan kasus bermula dari operasi penindakan yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan untuk diperiksa terkait dugaan praktik pemberian kemudahan pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, kendaraan, dan logam mulia yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini memicu reaksi berbagai kalangan karena dinilai dapat merusak citra pelayanan keimigrasian Indonesia di mata dunia. Pengawasan terhadap lalu lintas orang asing dinilai harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Sejumlah anggota DPR dan pemerhati hukum meminta agar KPK mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan mengembangkan perkara dan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Informasi mengenai jumlah tersangka, peran masing-masing pihak, dan nilai dugaan suap dapat berubah sesuai perkembangan resmi dari KPK dan hasil proses hukum yang berjalan.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












