KompasReal.id, JAKARTA – Kasus dugaan mega korupsi yang menyeret pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung dilaporkan telah menetapkan mantan Kepala BGN beserta dua mantan wakil kepala sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran program MBG yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Dugaan korupsi tersebut disebut berkaitan dengan tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai pengeluaran yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Mantan Kepala BGN berinisial DH bersama dua mantan wakilnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program strategis nasional tersebut.
Kasus ini memicu perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Sejumlah kalangan menilai kasus tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara.
Sejumlah tokoh dan pengamat mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus tersebut. Mereka menilai penindakan terhadap pejabat tinggi negara menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap lembaga yang mengelola program strategis nasional.
Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang disebut sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di sektor program sosial pemerintah pada tahun 2026.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












