Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id. PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Unit Opsnal Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko sandal dan sepatu.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH. Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ASH (31), seorang wiraswasta, yang mendapati toko miliknya dalam keadaan berantakan saat hendak membuka usaha pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang dagangan berupa berbagai jenis sandal, tas, ikat pinggang, serta satu unit telepon genggam Samsung Z Flip 4 telah hilang. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang tersebut sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku masing-masing berinisial EDZ (37) dan MA alias AG (41). Tim Resmob kemudian bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan MA alias AG di sebuah warung internet di kawasan Danau Marsabut.

Saat diamankan dan diinterogasi, MA alias AG mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, EDZ. Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EDZ di kawasan Pasar Halmahera. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Z Flip warna silver, 39 buah ikat pinggang warna hitam, serta satu rekaman CCTV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.670.000. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru