KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Dugaan pembabatan kawasan hutan di Dusun Batang Garut, Desa Batang Parsuluman, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini memunculkan simpang siur soal keabsahan izin.
Seorang pengusaha berinisial RP asal Kota Jambi diduga mengeruk lahan seluas sekitar 6 hektar dalam dua pekan terakhir, dengan target rencana mencapai puluhan hektar, namun pihak berwenang membantah pernah menerbitkan izin tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan kegiatan di lapangan diserahkan kepada warga setempat Agus Rambe dan Sabar Rambe. Saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026), Sabar mengklaim pengusaha telah memiliki surat izin penggunaan alat berat, peta lahan, serta alas hak dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI Sipirok.
Ia juga menyebut telah membayar biaya pengurusan dokumen sebesar Rp3,5 juta kepada pihak kehutanan. Namun hingga berita ini diturunkan, Sabar tidak mampu menunjukkan bukti fisik dokumen yang dimaksud.
Lebih lanjut, Sabar mengakui alat berat yang digunakan merupakan milik adik mantan Wakil Bupati Tapsel, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp13 juta per hektar.
Pihak KPH VI pun menampik keras telah memberikan izin tersebut. Kepala Unit Pengelola Teknis (KUPT) KPH VI Benhard Purba menegaskan, selama menjabat dirinya tidak pernah menerbitkan izin pembukaan lahan apalagi menggunakan alat berat.
“Sepengetahuan kami tidak ada izin yang kami keluarkan untuk aktivitas semacam ini. Kami akan segera turun ke lapangan memverifikasi dokumen dan kondisi di lokasi,” tegas Benhard.
Terpisah, pejabat KPH VI bermarga Siregar mengonfirmasi lahan tersebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Benar, lahan itu kawasan HPT. Selasa depan kami akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan diperiksa,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Warga setempat pun menyuarakan keberatan. H. Siregar selaku perwakilan warga Dusun Batang Garut menolak upaya penguasaan lahan oleh pihak luar yang disertai dokumen tak jelas keabsahannya.
“Kami khawatir lahan warisan warga diambil alih tanpa prosedur yang benar,” pungkasnya. (AS)
Editor : Paruhum












