KompasReal.id, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis ganja di Jalan S.M Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (19/8/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada pukul 20.30 Wib, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi. Di sana petugas melihat seorang laki-laki dewasa berperilaku mencurigakan di depan sebuah rumah.
Petugas pun langsung melakukan pengamanan dan identifikasi. Laki-laki tersebut mengaku bernama Mansurpan Siregar (41 tahun), warga Jalan S.M Raja, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Saat digeledah, petugas menemukan, 1 bungkusan kertas putih berisi ganja di kantong celana depan kanan. Kemudian, 6 bungkusan kertas coklat dan 4 bungkusan kertas putih berisi ganja di dalam kotak rokok merek Surya yang disimpan di kantong belakang kiri.
Total 10 bungkusan dengan berat bruto sekitar 5,75 gram (bungkusan coklat) dan 4,36 gram (bungkusan putih).
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut seharga Rp150.000 dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan dan belum diketahui alamatnya. Rencananya, ganja tersebut akan dijual secara eceran dengan harga Rp15.000 per bungkus.
Penangkapan dan penggeledahan berlangsung dihadapan Kepala Lingkungan III Kelurahan Sitamiang, Sulaiman.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus masih dalam proses penyelidikan untuk menelusuri jejak pemasok. (KR02)
Editor : Paruhum












