LSM Pertanyakan Tunjangan Kinerja Pegawai Fungsional Otorita IKN

Redaksi

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ahmad Husein Batubara, Ketua LSM P2NAPAS, saat mempertanyakan pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai fungsional di OIKN.

i

Keterangan Foto: Ahmad Husein Batubara, Ketua LSM P2NAPAS, saat mempertanyakan pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai fungsional di OIKN.

Padang, KompasReal.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) mempertanyakan pemberian Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional (JF) kepada 23 pegawai di Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) pada tahun anggaran 2023. LSM P2NAPAS menilai pemberian tunjangan tersebut tidak memiliki dasar pembayaran yang tepat dan berpotensi membebani keuangan negara.

Ahmad Husein Batubara, Ketua LSM P2NAPAS, menyatakan bahwa pemberian tunjangan kinerja kepada 23 orang yang dilantik sebagai Jabatan Fungsional di OIKN pada bulan September 2023, menimbulkan sejumlah pertanyaan.

“Dari 23 orang tersebut, 15 orang belum mengikuti uji kompetensi,” ujar Husein. “Selain itu, ada 1 orang yang dilantik di OIKN pada bulan September 2023 dengan jabatan JF Muda, padahal sebelumnya di K/L lain ia menjabat JF Pertama. Ia menerima tunjangan kinerja selama dua bulan tanpa pelantikan di OIKN.”

Husein juga mengungkapkan bahwa 1 orang pegawai memiliki hasil uji kompetensi di bawah jabatan yang diembannya saat ini, dan 5 orang lainnya menerima tunjangan kinerja jabatan saat ini selama jeda menunggu uji kompetensi. Sementara 1 orang lainnya tidak lulus uji kompetensi.

“Surat LSM P2NAPAS Nomor:01//DPP/LSM-P2NAPAS/08/2024 yang ditujukan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susanto pada tanggal 1 November 2024, mencantumkan realisasi anggaran OIKN periode Tahun 2023,” jelas Husein. “Dari realisasi tersebut, sebesar Rp50.432.430.509 merupakan Belanja Tunjangan Khusus dan Belanja Pegawai Transito. Pemberian tunjangan kepada para pegawai ini patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Husein mencontohkan, Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang JF pada Pasal 16 Ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan, termasuk mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina.

Baca Juga :  Pagar Masjid Tertua di Padangsidimpuan Dirusak Usai Peringatan Maulid, Jamaah Resah!

“Kondisi ini berisiko membebani keuangan negara jika hasil uji kompetensi tidak sesuai dengan jabatan pada saat pengangkatan,” tegas Husein.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Berita Terbaru