KompasReal.id, Padangsidimpuan – Unit Opsnal Resmob Satreskrim (Unit Operasional Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, personel Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban bersama suaminya membuka toko di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Sesampainya di toko, korban mendapati kondisi tempat usahanya dalam keadaan berantakan. Bagian seng rumah juga ditemukan rusak, dengan bekas jejak kaki di atas meja gosokan yang diduga menjadi jalur masuk pelaku.
Setelah memeriksa barang-barang usaha, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp2.000.000, tabung gas LPG 3 Kg, kipas angin, dan blender.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV dan menemukan gambar seorang laki-laki yang diduga melakukan aksi pencurian tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan korban dan para saksi, serta analisa tempat kejadian perkara, personel Resmob memperoleh identitas terduga pelaku berinisial AHP alias Paet. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Tim Resmob Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Halim, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak pintu toko, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang di dalamnya. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan satu rekaman CCTV yang merekam dugaan aksi pencurian.
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, penyelidikan, pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, dan mempersiapkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian, meningkatkan keamanan tempat usaha maupun rumah, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, baik langsung kepada petugas maupun melalui layanan call center 110. (r)
Editor : Khoir












