Polres Padangsidimpuan Jelaskan Proses Hukum Terkait Penangguhan IS Belum Ada Keputusan Resmi

Redaksi

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga

i

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga

PADANGSIDIMPUAN, KompasReal.Com – Meskipun masyarakat Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, merasa gembira dengan kabar penangguhan penahanan terhadap warga bernama IS, pihak Polres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas, Iptu Sinaga, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai hal tersebut.

Dalam aksi damai yang diadakan oleh ratusan warga dan mahasiswa Cipayung Plus di depan Mako Polres Padangsidimpuan pada Jumat (8/11), masyarakat menyampaikan tuntutan mereka agar IS dibebaskan.

Mereka mengklaim bahwa penahanan terhadap IS yang dilakukan setelah insiden pemukulan terhadap diduga pencuri pria berinisial “Bolando’ tidak adil, mengingat “Bolando” merupakan residivis.

Namun, Iptu Sinaga menyatakan Penangguhan penahanan terhadap IS hingga saat ini belum ada keputusan dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.

“Kami menghargai aspirasi masyarakat, tetapi keputusan penangguhan penahanan belum ada keputusan dari Pimpinan yaitu bapak Kapolres Padangsidimpuan,” ungkap Iptu. K. Sinaga kepada Wartawan.

Sebelumnya, dalam aksi damai, perwakilan masyarakat dan mahasiswa mengungkapkan rasa terima kasih mereka kepada Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, atas respons yang diberikan. Namun, tanpa adanya konfirmasi resmi, situasi ini menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai status hukum IS.

Dari pihak keluarga, paman IS, Sawaluddin Parapat, mengungkapkan rasa syukur atas dukungan masyarakat, meskipun pihak kepolisian menekankan bahwa proses hukum harus tetap dihormati.

“Kami berharap agar semua pihak sabar menunggu keputusan resmi dari Polres,” ujar Sawaluddin

Kapolres Padangsidimpuan, melalui Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan situasi yang ada dan memastikan bahwa semua proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru