Pengakuan Berujung Tersangka, Pria Pengangguran Embat Kotak Amal Masjid di Padangsidimpuan

Redaksi

- Editor

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kotak amal Masjid Raya Mardiyah yang mengalami kerusakan akibat pembongkaran oleh pelaku.

i

Keterangan Foto: Kotak amal Masjid Raya Mardiyah yang mengalami kerusakan akibat pembongkaran oleh pelaku.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Seorang pria pengangguran berinisial MAL (21), warga Kelurahan Aek Tampang, ditetapkan tersangka setelah mencuri uang dari kotak amal Masjid Raya Mardiyah Maulana di Kelurahan Silandit, Kota Padangsidimpuan. Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kejadian bermula saat Khoirul Anwar, marbot masjid, sedang membersihkan area. Seorang jamaah bernama Anta hendak memasukkan infak ke kotak amal, namun menemukan kotak tersebut dalam kondisi rusak. Anta segera melaporkan hal ini kepada Khoirul Anwar, yang kemudian memberitahukan kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan masyarakat sekitar.

Menanggapi laporan tersebut, beberapa warga, termasuk Barat, Bule, dan Asmar, mencoba memancing pelaku dengan siasat tertentu. Dalam kesempatan itu, MAL secara tidak sengaja mengaku telah mengambil uang dari kotak amal tersebut. Pengakuan ini kemudian dilaporkan oleh Abdul Manaf Siregar, warga Silandit, bersama saksi Anta, Yusmar Khaidir Siregar, dan Khoirul Anwar ke Polres Padangsidimpuan pada 21 Juni 2025 dengan nomor laporan LP/B/281/VI/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan MAL sebagai tersangka. MAL mengakui telah membongkar kotak infak menggunakan tang untuk mengambil uang.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga menyatakan, “Penyidik mendapatkan petunjuk dua alat bukti, keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari pelaku sehingga kita tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian pemberatan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.”

Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 5 juta. MAL dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUPERGIRL Hadir di Grand Galaxy Park Mall, Petualangan Siap Dimulai
Vendor CRM No.1 Indonesia Versi Pelanggan: Barantum Raih 4,9/5 di Google
KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji
BRI Jatinegara Meriahkan CFD Lewat Booth Rekening dan Kartu Debit FC Barcelona
TINGKATKAN KUALITAS PERKERASAN JALAN, PT JASAMARGA TOLLROAD MAINTENANCE LAKSANAKAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN DI RUAS TOL SEMARANG
Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Rayakan Semangat FIFA World Cup 2026™, Hisense Hadirkan Teknologi Canggih di Jakarta Fair 2026
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:57 WIB

SUPERGIRL Hadir di Grand Galaxy Park Mall, Petualangan Siap Dimulai

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:32 WIB

Vendor CRM No.1 Indonesia Versi Pelanggan: Barantum Raih 4,9/5 di Google

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:05 WIB

KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

BRI Jatinegara Meriahkan CFD Lewat Booth Rekening dan Kartu Debit FC Barcelona

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:28 WIB

TINGKATKAN KUALITAS PERKERASAN JALAN, PT JASAMARGA TOLLROAD MAINTENANCE LAKSANAKAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN DI RUAS TOL SEMARANG

Berita Terbaru

Mandailing natal

Pemkab Madina Rayakan Assyura dengan Pengajian dan Penyantunan Anak Yatim

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:27 WIB

Mandailing natal

Portal SADATA MADINA untuk Penguatan Statistik Sektoral

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:08 WIB