Semakin Marak, PETI di Batang Natal Diduga Dinakhodai Oknum Residivis

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret PETI yang menggunakan satu unit alat berat excavator bermerek Hitachi beroperasi di Desa Jambur Baru baru, Kecamatan Batang Natal (sumber foto: Warta Mandailing)

i

Potret PETI yang menggunakan satu unit alat berat excavator bermerek Hitachi beroperasi di Desa Jambur Baru baru, Kecamatan Batang Natal (sumber foto: Warta Mandailing)

KompasReal.com, Madina – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin marak di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini secara terang-terangan terus saja beroperasi di area Desa Jambur Baru, Simpang Simanguntong, Kecamatan Batang Natal.

Praktik tambang emas ilegal di area tersebut diduga kuat dinakhodai seorang oknum residivis kasus PETI inisial AAN yang pernah diamankan pihak Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Selain di Desa Jambur Baru, AAN juga diduga melakukan PETI yang baru dibuka di daerah kecamatan Batang Natal, tepatnya di Desa Sipogu.

“Toke nya si AAN itu, di dua lokasi itu masing-masing menggunakan alat berat jenis excavator merk Hitachi,” ungkap salah satu warga setempat yang tidak berkenan ditulis namanya.

Lewat pesan WhatsApp, Rabu (12/3/2025), warga tersebut mengatakan, kalau lahan PETI yang di Desa Jambur Baru merupakan milik warga Desa Jambur Baru bernama Upang.

“Kalau PETI yang di lokasi Desa Sipogu, AAN diduga bermain dengan oknum inisial TG. Tapi yang berlokasi di Desa Jambur Baru itu, toke tunggal yaitu AAN,” kata warga itu lagi.

Sebagai informasi, AAN adalah merupakan residivis kasus PETI yang diamankan Polda Sumut tahun 2020 lalu di dua tempat berbeda, yakni di Desa Ampung Julu dan Dusun Sigalala kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu.

Informasinya, dalam kasus tersebut, baru satu kasus yang dijalani AAN persidangannya yaitu dugaan PETI yang berlokasi di Desa Ampung Julu. Sementara untuk kasus PETI di Dusun Sigalagala diduga belum ada mejalani persidangan.

Nah, guna memperjelas status AAN dalam kasus PETI tahun 2020 tersebut, Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh SH, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, SH saat ditanyai membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Bandar Sabu NTB Ditangkap di Perairan Sumatera Utara

Bagus menjelaskan, berdasarkan berkas limpahan dari Polda Sumut dengan No : No : LP/1653/IX/2020/SPKT”I” tanggal 1 Nopember 2020, terkait tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

”Kasus ini hingga saat ini masih berproses karena ada suatu hal yang harus dilengkapi berdasarkan instruksi JPU sesuai SPDP yang dikirimkan oleh Reskrim Polres Madina dengan nomor : B/15/II/RES.5.5/2023/Reskrim, dengan tanggal 14 Februari 2023 lalu,” papar Bagus.

Lalu, untuk aktivitas PETI yang dilaporkan masih lanjut beroperasi di Kecamatan Batang Natal khususnya di Desa Jambur Baru dan sekitarnya, Bagus menuturkan kalau tim akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

 

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB