8,8 Kg Ganja Diamankan, Polisi Padangsidimpuan Tangkap Satu Tersangka

Redaksi

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Barang bukti ganja seberat 8,8 kg dan tersangka AGS yang diamankan polisi.

i

Keterangan Foto: Barang bukti ganja seberat 8,8 kg dan tersangka AGS yang diamankan polisi.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polisi Resort Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 8,8 kilogram ganja dan menangkap satu tersangka, AGS (33), Sabtu (15/3/2025) pukul 14.15 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang menyimpan ganja di halaman Alfamidi Jalan Imam Bonjol. Petugas menemukan AGS di lokasi tersebut sedang mengotak-atik ganja.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti 8 ball ganja di bawah dudukanya, 152 paket ganja dalam box biru, dan ember berisi ganja di belakangnya, total 8,8 kg. Selain itu, diamankan uang tunai Rp 30.000, timbangan, gunting, handphone, dan peralatan lain.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Akbar yang berdomisili di Madina,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SH, S.I.K, MH melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

AGS telah ditahan dan kasusnya dikembangkan untuk menangkap pemasok, Akbar. Kapolres menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.” tambah Kapolres.

Keberhasilan ini menunjukkan sinergi polisi dan masyarakat. Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

” Polres Padangsidimpuan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.” sebut Kapolres Padangsidimpuan.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya narkoba dan pentingnya pencegahan serta edukasi. Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan akan meningkatkan patroli serta penyelidikan.

“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan. Polisi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.” pungkas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim
Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19 WIB

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menghindari Suuzon, Menjaga Hati dan Persaudaraan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04 WIB