Mahasiswa Laporkan Mantan Kepala Puskesmas di Tapsel Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Pungli

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Rasydin Hasibuan, Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, menyerahkan laporan resmi dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli mantan Kepala Puskesmas Pintu Padang ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

i

Keterangan Foto: Rasydin Hasibuan, Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, menyerahkan laporan resmi dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli mantan Kepala Puskesmas Pintu Padang ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HIMABA TABAGSEL) resmi melaporkan mantan Kepala UPT Puskesmas Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungutan liar (pungli). Laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, Rasydin Hasibuan, menyatakan, “Laporan ini bentuk keseriusan kami agar Kejari Tapsel segera memanggil dan memeriksa mantan Kapus tersebut.”

Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli ini mencuat setelah Bupati Tapsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 17 April 2025.

Sidak tersebut menemukan adanya catatan pembayaran pasien di Puskesmas Pintu Padang, padahal masyarakat seharusnya berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapsel.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya pungli yang dilakukan mantan Kepala UPT Puskesmas Pintu Padang kepada sejumlah pasien.

HIMABA TABAGSEL menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

HIMABA TABAGSEL berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Baca Juga :  Harga Pertalite di Padangsidimpuan Meroket: Tembus Rp 25 Ribu Pasca Bencana
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB