BRI Sibuhuan Digugat Rp 190 Miliar di PN Padanglawas

Redaksi

- Editor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.comPadanglawas – Lembaga perbankan kembali menjadi sorotan, kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sibuhuan dikabarkan menghadapi gugatan dari warga bernama Doni Parlindungan yang mengaku tanah bersertifikat miliknya dijadikan sebagai objek lelang.

Doni Parlindungan selaku penggugat melalui kuasa hukumnya mengatakan, tanah seluas 646 meter milik kliennya bukan sedang dalam agunan atau dalam kaitan apapun dengan pihak BRI Sibuhuan.

“Awal mula info status tanah milik Doni Parlindungan diketahui muncul di situs lelang BRI untuk umum, sehingga klien kami merasa dirugikan dan dipermalukan,” ungkap Kuasa Hukum penggugat, Pangihutan Tondi lubis, Sabtu (14/6/2025).

Meski berkas asli Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut ada pada penggugat, hal yang mengejutkan lagi, aset milik penggugat bisa dilelang pihak BRI tanpa sepengetahuan penggugat.

Dijelaskan, sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padanglawas pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Pihak BRI dituntut atas dugaan unsur kesengajaan melakukan lelang tanpa diketahui penggugat.

“Akibat perbuatan kesengajaan oleh pihak BRI tersebut, penguggat menuntut pihak BRI sebesar Rp.190 miliar,” jelasnya lagi.

Selain ke PN Padanglawas, tambahnya lagi, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke BUMN, OJK, Komnasham, Komisi 3 dan 6 DPR RI serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sistem Pengawasan Internal BRI Dipertanyakan

Kasus Doni Parlindungan yang menyeret BRI Cabang Sibuhuan menjadi alarm keras bagi sistem perbankan, khususnya dalam proses verifikasi dokumen jaminan yang dinilai ada kelalaian.

“Lemahnya sistem pengawasan internal yang bisa membuka celah terjadinya penyalahgunaan seperti kasus Doni Parlindungan ini sangat disayangkan,” kata Stevenson Ompu Sunggu, salah satu aktivis yang tergabung di Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA).

Menurut dia, bagi banyak kalangan, khususnya nasabah BRI, kasus dugaan kesengajaan melakukan lelang tanpa diketahui pemilik objek, mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap praktik perbankan yang seharusnya transparan dan terpercaya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Makam Warga Lubuk Sikaping untuk Autopsi, Diduga Korban Pembunuhan

“Kita saksikan saja, akankah lembaga peradilan mampu mengungkap fakta dan menegakkan keadilan dalam perkara yang melibatkan lembaga perbankan ini,” tutur Steven. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Kajari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:32 WIB

Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional

Berita Terbaru