KPK Mendorong Calon Terpilih untuk Segera Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist)

KompasReal.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sebanyak 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah diterima dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Namun, masih terdapat sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan pentingnya para caleg untuk segera melaporkan LHKPN mereka sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan.

“Terdapat sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu, KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dilansir dari antaranews.com

Data KPK per 18 Juli 2024 menunjukkan bahwa 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah. Aturan yang tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih menegaskan bahwa calon terpilih yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak dilantik.

Caleg terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Mereka yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK, yang harus disampaikan kepada KPU di masing-masing jajaran.

Jika caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima pelaporan harta kekayaan hingga 21 hari sebelum pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama caleg tersebut dalam penyampaian calon terpilih. (Red)

Sumber: ANTARA News

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Sumut Gelar Pleno Perdana, 186 Pengurus Baru Mulai Konsolidasi
Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Ketua WPPC Ahmad Doli Kurnia Terima Kunjungan Dua Anak Pengungsi dari Gaza
Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi ‘Jubir’ Prabowo
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:29 WIB

Golkar Sumut Gelar Pleno Perdana, 186 Pengurus Baru Mulai Konsolidasi

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Jumat, 11 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua WPPC Ahmad Doli Kurnia Terima Kunjungan Dua Anak Pengungsi dari Gaza

Selasa, 8 September 2026 - 13:24 WIB

Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi ‘Jubir’ Prabowo

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB