KPK Mendorong Calon Terpilih untuk Segera Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Redaksi

- Penulis

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist)

KompasReal.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sebanyak 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah diterima dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Namun, masih terdapat sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan pentingnya para caleg untuk segera melaporkan LHKPN mereka sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan.

“Terdapat sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu, KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dilansir dari antaranews.com

Data KPK per 18 Juli 2024 menunjukkan bahwa 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah. Aturan yang tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih menegaskan bahwa calon terpilih yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak dilantik.

Caleg terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Mereka yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK, yang harus disampaikan kepada KPU di masing-masing jajaran.

Jika caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima pelaporan harta kekayaan hingga 21 hari sebelum pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama caleg tersebut dalam penyampaian calon terpilih. (Red)

Sumber: ANTARA News

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya
TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Jaringan Ekstremisme Digital Libatkan Remaja, Ancaman Baru Keamanan Nasional
Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Berikan Pengecatan Akhir untuk MCK yang Lebih Indah.  ‎
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:18 WIB

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:30 WIB

TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:01 WIB

Jaringan Ekstremisme Digital Libatkan Remaja, Ancaman Baru Keamanan Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:43 WIB

Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Berikan Pengecatan Akhir untuk MCK yang Lebih Indah.  ‎

Berita Terbaru