Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Anak Divonis Bebas oleh PN Padang Sidimpuan

KompasReal.id

- Editor

Senin, 22 Juli 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.Com, Tapanuli Selatan– Kuasa hukum Andy S. Harahap SH. dan keluarga menjemput Rusmin Sitompul ke rutan Sipirok setelah Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan memutuskan vonis bebas dalam kasus dugaan pelecehan anak pada Rabu, 17 Juli pukul 18.00 WIB.

Pengadilan Negeri Padang Sidempuan membebaskan Rusmin Sitompul, warga Lancat Julu, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, dari dakwaan kasus pelecehan anak di bawah umur setelah dinyatakan tidak bersalah. “Rusmin Sitompul divonis bebas setelah tidak terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan,” ujar Kepala Kejaksaan.

Sebelumnya, Rusmin Sitompul dituntut 13 tahun enam bulan penjara dan telah menjalani hukuman selama 7 bulan dua hari. “Dengan bantuan Tuhan dan kerja keras kuasa hukum Andy S. Harahap SH., keadilan akhirnya terwujud dan bersikap adil kepada orang yang tidak bersalah,” tambahnya.

Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum, Andy Stefanus Harahap SH, Advokad/Pengacara dari kantor Andy S. Harahap SH dan Partners di Jalan Lintas Simangambat, Desa Hasang Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Putusan bebas dikeluarkan berdasarkan surat kuasa khusus yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Dalam putusan sidang, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan menyatakan:

1. Terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

3. Memerintahkan pembebasan terdakwa seketika setelah putusan diucapkan.

4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat, serta martabatnya.

5. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada anak korban Yesa Fatmawati.

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Prihatin Stio Raharjo SH. MH., Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging SH. MH., dan Feryandi SH. MH. serta dihadiri oleh Eva Monica SH. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, di dampingi oleh penasehat hukumnya Irma Hablun Harahap SH. MH. Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan. (red)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru