Sidang Praperadilan: Kepolisian Tetap Yakin Penangkapan SAH, Pemohon Meragukan Bukti

Redaksi

- Editor

Kamis, 5 September 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kuasa hukum pemohon Sidang Praperadilan Doli Iskandar Lubis dan rekan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Kuasa hukum pemohon Sidang Praperadilan Doli Iskandar Lubis dan rekan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com- Sidang praperadilan terkait penangkapan Mhd. Ali Sahbana Ritonga dan Abdullah Siregar alias Dullah Siregar memasuki babak baru dengan digelarnya sidang jawaban dari pihak termohon, Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel), Kamis 5 September 2024 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam sidang tersebut, pihak Polres Tapsel dengan tegas membantah tuduhan penangkapan ilegal yang dilayangkan oleh pemohon.

Namun, kuasa hukum pemohon, Doli Iskandar SH tetap meragukan validitas bukti yang diajukan oleh pihak termohon.

“Kami masih mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian,” ujar Doli Iskanadar Lubis selaku penasehat hukum usai sidang.

Menurutnya, bukti-bukti yang mereka sebutkan masih belum cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka dan penangkapan pemohon yang ditetapkam sebagai tersangka.

Doli Iskandar dan rekan juga kembali menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tapsel terkesan terburu-buru dan tidak profesional.

” Proses penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan secara cermat, sehingga penetapan tersangka dan penangkapan klien kami terkesan prematur,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Pihak pemohon akan menghadirkan bukti-bukti untuk mendukung argumen mereka, sementara pihak termohon akan berusaha untuk memperkuat bukti-bukti yang telah mereka ajukan. Hakim praperadilan akan meneliti semua bukti yang diajukan untuk menentukan apakah penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Tapsel sah atau tidak.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru