Dugaan Pungli Berkedok Biaya Pengurusan SK THL di Puskesma Sayurmatinggi Dilaporkan ke Polisi

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis GAPERTA resmi laporkan dugaan pungli di Puskesmas Sayurmatinggi ke Polres Tapsel (foto: KompasReal.com)

i

Aktivis GAPERTA resmi laporkan dugaan pungli di Puskesmas Sayurmatinggi ke Polres Tapsel (foto: KompasReal.com)

KompasReal.comTapanuli Selatan – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya pengurusan SK THL di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ke Polres Tapsel, Selasa (24/6/2025).

Demikian disampaikan salah seorang aktivis GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu usai melayangkan laporan dugaan pungli terhadap sejumlah tenaga harian lepas (THL) di UPTD Puskesmas Sayurmatinggi yang telah dirumahkan baru-baru ini.

“Ada sejumlah oknum ASN yang kita duga terlibat dalam dugaan pungli tersebut, diantaranya berinisial ER yang dikabarkan menjabat sebagai Bendahara BOK di Puskesmas Sayurmatinggi,” ungkap Steven kepada awak media.

Selain ER, kata Steven, oknum Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Tapsel inisial MB yang menjabat saat itu juga diduga terlibat dan menerima aliran dana hasil dari praktik pungli tersebut.

“Dalam laporan secara resmi, kita juga sudah lampirkan sejumlah bukti ke polisi, salah satunya bukti kuitansi penerimaan uang puluhan juta rupiah dibubuhi materai 10.000 dari salah seorang korban pungli,” terangnya lagi.

Diceritakan Steven, dugaan pungli berkedok biaya pengurusan SK THL dengan iming-iming akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakoni para pelaku pada tahun 2023 lalu, dan itu diduga bukan kepada satu orang saja, namun ke beberapa korban.

“Informasi yang kita dapatkan, dugaan pungli tidak ditujukan kepada seorang saja namun kita duga ke sejumlah THL yang sudah dirumahkan Pemkab Tapsel baru-baru ini,” Steven menambahkan.

Kata dia, peristiwa dugaan pungli berkedok biaya pengurusan SK THL yang terjadi pada tahun 2023 dilakukan dua kali pembayaran. Pertama dibayarkan di rumah ER yang berada di Desa Silaiya Kecamatan Sayurmatinggi, selanjutnya pelunasan dibayarkan di rumah korban.

Baca Juga :  Polres Tapsel Ungkap 11 Perkara Pidana dengan 13 Tersangka Sepanjang Agustus 2026

Berdasarkan bukti dan keterangan dari sumber, lalu merujuk berbagai dasar hukum yang ada, praktik dugaan pungli tersebut terindikasi sarat pelanggaran hukum untuk dilaporkan ke penegak hukum.

“Kita harapkan pihak kepolisian segera memeriksa seluruh oknum yang terlibat dan mengusut tuntas guna terwujudnya pelayanan publik di sektor kesehatan, berjalan dengan jujur dan transparan,” tutur Steven.

Menurut dia, praktik pungli merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, apalagi dilakukan oleh oknum ASN di instansi vital seperti Dinas Kesehatan. Bagi dia, perbuatan ini mencederai komitmen transparansi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.

“Kita percayakan laporan ini ke Polres Tapsel untuk ditindaklanjuti, dan kita tunggu saja kinerja kepolisian untuk kelanjutan proses hukumnya,” pungkasnya. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru