Terkait Belanja Sewa Gedung 120 Juta, Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan Diduga Langgar Perpres No. 12 Tahun 2021

Redaksi

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Gedung LPSE Kota Padangsidimpuan yang menjadi pusat perhatian dalam dugaan maladministrasi anggaran sewa gedung.

i

Keterangan foto: Gedung LPSE Kota Padangsidimpuan yang menjadi pusat perhatian dalam dugaan maladministrasi anggaran sewa gedung.

Padangsidimpuan, KompasReal. com – Pengelolaan anggaran belanja sewa gedung sebesar Rp120 juta di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024 diduga melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021. Dugaan ini muncul karena dokumen pengadaan mencantumkan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan” dalam paket sewa gedung, padahal LPSE berada di gedung milik pemerintah sendiri.

Ketidaksesuaian klasifikasi anggaran ini menimbulkan keraguan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Kepala Bagian PBJ, Siti Humairoh Hasibuan, hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Menurut Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap klasifikasi anggaran harus jelas dan sesuai dengan jenis pengadaan yang dilakukan. Pengelompokan yang tidak tepat bisa berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran prinsip transparansi.

Erjon Damanik Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Indonesia menilai, anggaran yang dialokasikan untuk sewa gedung sementara uraian pekerjaannya terkait collocation server merupakan pelanggaran serius. Gedung LPSE adalah milik pemerintah, sehingga tidak seharusnya ada biaya sewa untuk fasilitas tersebut.

“Jika anggaran memang untuk collocation server di luar gedung, maka harus diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa teknologi informasi, bukan sewa gedung,” tegas Sekjend AWP2J kepada awak Media.

Lebih jauh, Erijon mensinyalir adanya potensi penyalahgunaan atau manipulasi klasifikasi anggaran yang disengaja oleh Kabag PBJ bersama bawahannya. Hal ini mengindikasikan adanya maladministrasi yang merugikan keuangan daerah.

AWP2J Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Pengawasan ini dinilai krusial terutama saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota terhadap APBD 2024 tengah berlangsung.

Baca Juga :  Sinergitas Tanpa Batas: Kapolres Madina Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers Jum'at 16/01/2026

Erjon Damanik menegaskan, “DPRD harus bekerja maksimal dalam membahas realisasi LKPJ APBD 2024 dan hasilnya harus transparan kepada publik agar tata kelola pemerintahan di Padangsidimpuan semakin baik dan akuntabel.”

Ketiadaan klarifikasi dari Kabag PBJ menambah kekhawatiran publik terhadap tata kelola anggaran yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pengawasan dan tindakan tegas sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan Pemko Padangsidimpuan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru