Putusan MA terhadap Anggota DPRD Tapsel, Proses PAW Belum Jelas dan Menimbulkan Keprihatinan Publik

Redaksi

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Anggota DPRD Tapanuli Selatan  diduga masih tercatat aktif meski telah memiliki putusan hukum tetap.

i

Keterangan Foto: Anggota DPRD Tapanuli Selatan diduga masih tercatat aktif meski telah memiliki putusan hukum tetap.

Tapanuli Selatan, KompasReal.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menguatkan putusan bersalah terhadap Eddi Sullam Siregar, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem, dengan vonis penjara selama dua tahun melalui putusan kasasi Nomor 1266 K/Pid/2025 pada 2 Juli 2025.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari DPRD Tapanuli Selatan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Eddi Sullam. Nama dan jabatan Eddi masih tercatat sebagai anggota aktif dalam struktur legislatif daerah tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga masih menerima hak-haknya sebagai wakil rakyat, termasuk gaji bulanan, meskipun sejak Oktober 2024 telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara.

Upaya konfirmasi terkait hal ini kepada DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, dan Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, belum berhasil diperoleh hingga berita ini diturunkan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi menyampaikan keprihatinan atas lambannya proses PAW tersebut.

A.J Siagian, Ketua Umum Bangsa Institut Tabagsel, menegaskan, “Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi soal penegakan etika dan hukum. Seorang wakil rakyat yang sudah jelas bermasalah seharusnya tidak lagi duduk di parlemen.”

Publik juga mempertanyakan apakah DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan sudah mengajukan nama pengganti kepada pimpinan DPRD, sebagaimana diatur dalam mekanisme PAW sesuai peraturan perundang-undangan.

Keterlambatan proses PAW ini dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap citra lembaga legislatif dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik di Tapanuli Selatan.

“Jika dibiarkan berlarut, hal ini dapat mencoreng reputasi partai politik maupun institusi DPRD sebagai representasi rakyat.Sudah waktunya semua pihak sadar, dewan bukan tempat berlindung bagi mereka yang telah dijatuhi vonis pidana. PAW bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas A.J Siagian.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB