NasDem Tapsel Tegas Sikapi Putusan MA Eddy Sullam, Janji Proses PAW Segera Dilaksanakan

Redaksi

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Sekretaris DPD NasDem Tapsel, Ledy Namarina, menyampaikan sikap partai terkait putusan Mahkamah Agung terhadap Eddy Sullam.

i

Keterangan Foto: Sekretaris DPD NasDem Tapsel, Ledy Namarina, menyampaikan sikap partai terkait putusan Mahkamah Agung terhadap Eddy Sullam.

Tapanuli Selatan, Kompasreal.com – DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap anggota DPRD Eddy Sullam Siregar. Menanggapi putusan tersebut, NasDem menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme partai dan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga integritas partai.

Sekretaris DPD NasDem Tapsel, Ledy Namarina, menyatakan, “Sebagai partai yang menjunjung supremasi hukum, kami akan segera mengambil langkah tegas sesuai AD/ART partai.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen NasDem untuk tidak menoleransi kader yang terlibat kasus hukum berat, terutama yang berdampak pada citra dan kepercayaan publik.

Eddy Sullam Siregar divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas kasus pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis terkait proyek PLTA Batang Toru pada Februari 2024. Putusan ini telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah upaya kasasi ditolak, sehingga status hukum Eddy kini telah berkekuatan tetap (inkracht).

Ledy menambahkan bahwa NasDem telah menginformasikan putusan tersebut kepada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan dan akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Eddy Sullam. Ia menegaskan bahwa mekanisme partai akan dijalankan sepenuhnya agar nama NasDem tetap terjaga dari tindakan individu.

“Kami memahami keresahan masyarakat dan aspirasi publik akan kami bawa ke tingkat pusat. Partai NasDem tidak boleh kehilangan marwahnya hanya karena satu kader,” ujar Ledy.

Sikap tegas NasDem ini muncul di tengah desakan publik agar proses PAW terhadap Eddy Sullam segera dilakukan. Kritik terhadap partai dan DPRD Tapsel terus meningkat karena Eddy masih tercatat sebagai anggota dewan aktif dan menerima hak-haknya meskipun telah berstatus terpidana.

Baca Juga :  Golkar Rayakan HUT ke-60 dengan Santunan Anak Yatim di Tapanuli Selatan

 

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram
Pelabuhan Tanjung Intan Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:02 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:40 WIB

Pelabuhan Tanjung Intan Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Berita Terbaru