KPK Ungkap Modus Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam, Kerugian Negara Capai Rp 100 Miliar Lebih

Redaksi

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM). Modus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya kejanggalan signifikan dalam hasil pengolahan anoda logam tersebut.

​”Penyidik menemukan bahwa setiap 1 kilogram (kg) anoda logam yang diolah PT Loco Montrado hanya ditukar dengan emas sekitar 3 gram, dan yang lebih mencurigakan, tidak ada perak sama sekali dalam outputnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

​Menurut Budi, seharusnya, dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam, hasilnya mencakup emas dan perak.

​”Padahal, dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak, tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini output-nya tidak ada perak, jadi hanya emas sekitar 3 gram,” tambahnya.

​Modus tersebut diduga menjadi penyebab utama kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar. “Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari 100 miliar,” ujar Budi.

Penetapan Tersangka Korporasi dan Perorangan

​Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (14/10/2025).

​Selain korporasi, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Simanjuntak Bahar (Siman Bahar), sebagai tersangka perorangan pada Senin (4/8/2025).

​Dari penanganan perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan aset. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Baca Juga :  Indonesia Negeri Box Office Korupsi: Saat KPK Jadi Sutradara Film Action!

​Para pihak disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (KR/kc)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB