KPK Ungkap Modus Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam, Kerugian Negara Capai Rp 100 Miliar Lebih

Redaksi

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM). Modus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya kejanggalan signifikan dalam hasil pengolahan anoda logam tersebut.

​”Penyidik menemukan bahwa setiap 1 kilogram (kg) anoda logam yang diolah PT Loco Montrado hanya ditukar dengan emas sekitar 3 gram, dan yang lebih mencurigakan, tidak ada perak sama sekali dalam outputnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

​Menurut Budi, seharusnya, dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam, hasilnya mencakup emas dan perak.

​”Padahal, dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak, tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini output-nya tidak ada perak, jadi hanya emas sekitar 3 gram,” tambahnya.

​Modus tersebut diduga menjadi penyebab utama kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar. “Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari 100 miliar,” ujar Budi.

Penetapan Tersangka Korporasi dan Perorangan

​Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (14/10/2025).

​Selain korporasi, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Simanjuntak Bahar (Siman Bahar), sebagai tersangka perorangan pada Senin (4/8/2025).

​Dari penanganan perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan aset. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Tapsel dalam Skandal Dana CSR BI-OJK, Bantahan Gus Irawan Diuji Bukti

​Para pihak disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (KR/kc)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:05 WIB

KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Mandailing natal

Pemkab Madina Rayakan Assyura dengan Pengajian dan Penyantunan Anak Yatim

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:27 WIB