Hakim Cabut Status Tersangka dan Bebaskan Mustapa Kamal Siregar dalam Kasus Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan  

Redaksi

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
 
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024). Hakim mengabulkan permohonan Mustapa Kamal Siregar dan memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk membebaskannya.

i

Keterangan Foto: Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024). Hakim mengabulkan permohonan Mustapa Kamal Siregar dan memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk membebaskannya.

KompasReal.Com, Padangsidimpuan- Mustapa Kamal Siregar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023, akhirnya menghirup udara bebas. Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilannya pada Senin (5/8/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut, Hakim Tunggal Irfan Hasan Lubis menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Mustapa Kamal Siregar oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan tidak sah dan batal demi hukum.

“Majelis Hakim mengadili dengan menolak eksepsi termohon 3 pada perkara tersebut dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Irfan Hasan Lubis saat membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim juga memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk segera membebaskan Mustapa setelah putusan tersebut dibacakan. Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada termohon 3.

Marwan Rangkuti, kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar, menyatakan bahwa putusan hakim ini merupakan kemenangan bagi kliennya.

“Benar, PN. Sidimpuan telah mengabulkan Praperadilan klien kami MKS karena menurut hakim tindakan Kajari Lambok MJ Siregar yang menetapkan tersangka kepada Mustapa Kamal Siregar (MKS) dan penahanannya tidak sah secara hukum serta memerintahkan Kajari Sidimpuan segera mengeluarkan MKS dari tahanan Salambue segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan,” ujar Marwan kepada wartawan seusai sidang.

Marwan menambahkan, dalam pertimbangan hakim, tindakan Kajari Padangsidimpuan terhadap Mustapa Kamal Siregar bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan aturan hukum lainnya.

“Karena menetapkan tersangka MKS tanpa 2 alat bukti yang cukup sehingga segala tindakan Kajari tersebut lainnya baik membawa paksa, dan penahanan MKS maupun penggeledahan rumah MKS tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Marwan.

Ria Anggiana, istri Mustapa Kamal Siregar, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim.

Baca Juga :  Bupati Madina Tinjau Pendistribusian MBG yang Dikelola Yayasan Sahabat Peduli Sejahtera

“Alhamdulillah dan saya banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suami saya maupun pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkut & Fekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini sehingga atas putusan itu Kajari Sidimpuan diperintahkan juga untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan salambue,” ujar Ria dengan nada haru.

Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 ini masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan praperadilan hingga berita ini ditayangkan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan
Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini
Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan
Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat
ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia
Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:20 WIB

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:02 WIB

Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:47 WIB

Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:20 WIB

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru